fathul-anshary.blogspot.com

fathul-anshary.blogspot.com

Senin, 05 November 2012

Sistem Informasi Manajemen


PENGEMBANGAN SISTEM
            Baik manajer maupun para pengembangan sistem dapat menerapkan pendekatan sistem ketika memecahkan masalah.
Pendekatan sistem terdiri atas tiga tahapan kerja : persiapan, definisi, dan solusi.  Di dalam setiap tahapan terdapat urut – urutan langkah. Upaya persiapan terdiri atas melihat perusahaan sebagai suatu sistem, mengenal sistem lingkungan, dan mengidentifikasikan subsistem – subsistem perusahaan. Upaya definisi melanjutkan dari satu sistem ke tingkat subsistem lain dan menganalisis bagian – bagian sistem dengan urutan – urutan tertentu. Upaya solusi melibatkan pengidentifikasian solusi – solusi alternatif, mengevaluasinya, dan memilih solusi yang terbaik.
Pendekatan Sistem
Tiga rangkaian pertimbangan yang terlibat dalam pemecahan sebuah kontroversi secara memadai menurut John Dewey dalam sebuah buku di tahun 1910.
-          Mengenali kontroversi
-          Mempertimbangkan kliam-klaim alternatif
-          Membentuk satu pertimbangan
Dewey tidak mempergunakan istilah pendekatan sistem, namun ia menyadari adanya sifat berurutan sari pemecahan masalah, mengidentifikasi suatu masalah, mempertimbangkan berbagai cara untuk memcahkannya, dan terakhir memilih solusi yang terlihat paling baik.
Urutan Langkah – Langkah
Tahap I : Upaya persiapan
-          Melihat perusahaan sebagai suatu sistem
-          Mengenal sistem lingkungan
-          Mengidentifikasi subsistem-subsistem perusahaan
Tahap II : Upaya Definisi
-          Melanjutkan dari tingkat sistem ke tingkat subsistem
-          Menganalisis bagian – bagian sistem dalam suatu uruta-urutan tertentu

Tahap III :  Upaya Solusi
-          Mengidentifikasi solusi-solusi alternatif
-          Mengevaluasi solusi-solusi alternatif
-          Memilih solusi alternatif
-          Mengimplementasikan solusi
-          Menindaklajuti untuk memastikan bahwa solusi tersebut efektif
Siklus Hidup Pengembangan Sistem
            Pendekatan sistem merupakan sebuah metodologi. Metodologi adalah satu cara yang direkomendasikan dalam melakukan sesuatu. Pendekatan sistem adalah metodologi dasar dalam memecahkan segala jenis masalah. Siklus hidup pengembangan sistem adalah aplikasi dari pendekatan sistem bagi pengembangan suatu sistem informasi.
Prototyping
Prototype adalah satu versi dari sebuah sistem potensial yang memberikan ide bagi para pengembang dan calon pengguna, bagaimana sistem akan berfungsi dalam bentuk yang telah selesai. Proses membuat prototype ini disebut prototyping.
Jenis – Jenis Prototype
Terdapat dua jenis prototype : evolusioner dan persyaratan.
Prototype Evolusioner terus menerus disempurnakan sampai memiliki fungsionalitas yang dibutuhkan pengguna dari sistem yang baru.
Prototype Persyaratan dikembangkan sebagai satu cara untuk mendefinisikan persyaratan-persyaratan fungsional dari sistem baru ketika pengguna  tidak mampu mengungkapkan dengan jelas apa yang mereka inginkan.
Daya Tarik Prototyping
-          Membaiknya komunikasi antara pengembang dan pengguna
-          Pengembang dapat melakukan pekerjaan yang lebih baik dalam kebutuhan pengguna
-          Pengguna memainkan peranan yang lebih aktif dalam pengembangan sistem
-          Pengembang dan pengguna menghabiskan waktu dan usaha yang lebih sedikit dalam mengembangkan sistem
-          Implementasi menjadi jauh lebih mudah karena pengguna tahu apa yang diharapkannya.
RAD ( Rapid Application Development )
            Istilah RAD atau pengembangan aplikasi cepat diperkenalkan oleh konsultan komputer dan penulis JAMES MARTIN, dan istilah ini mengacu pada pengembangan suatu siklus hidup yang di maksudkan untuk memproduksi sistem dengan cepat tanpa mengorbankan mutunya. RAD adalah kumpula strategi, metodologi, dan alat terintegrasi yang terdapat didalam suatu kerangka kerja yang disebut rekayasa informasi.
Unsur – Unsur Penting RAD
-          Manajemen. Khususnya manajemen puncak, hendaknya menjadi penguji coba (experimenter) yang suka melakukan hal hal dengan cara baru atau pengadaptasi awal (early adapter) yang dengan cepat mempelajari bagai mana cara menggunakan metodologi-metodologi baru.
-          Orang. Daripada hanya memanfaatkan satu tim untuk melakukan seluruh aktivitas RAD menyadari adanya efiesiensi yang dapat dicapai melalui penggunaan tim-tim khusus.
-          Metodologi. Metodologi ddasar RAD adalah siklus hidup RAD
-          Alat-Alat. Terutama terdiri atas bahasa-bahasa generasi keempat dan alat-alat rekayasa peranti lunak dengan bantuan komputer yang memfasilitasi prototyping dan penciptaan kode.

Pengembangan Berfrase
            Pengembangan berfrase adalah suatu pendekatan bagi pengembangan sistem informasi yang terdiri atas enam tahap. Investigasi awal, analisis, desain, konstruksi awal, konstruksi akhir, serta pengujian, dan pemasangan sistem.
Desain Ulang Proses Bisnis
            Proses pengerjaan ulang sistem disebut  dengai istilah rekayasa ulang atau disebut juga dengan istilah desain ulang proses bisnis ( business procces redesign – BPR ) BPR memengaruhi operasi TI perusahaan dalam dua hal. Pertama, TI dapat menerapkan BPR untuk mendesign ulang sistem-sistem informasi yang hidupnya tidak dapat dipertahankan lagi dengan pemeliharaan biasa.
Rekayasa Terbalik
            Rekayasa terbalik adalah proses menganalisis sistem yang sudah ada untuk mengidentifikasi unsur-unsur dan saling keterhubungan di antara unsur-unsur tersebut sekaligus untuk membuat dokumentasi pada tingkat abstraksi yang lebih tinggi dari pada yang telah ada pada saat ini.
Rekayasa Ulang
            Rekayasa ulang adalah merancang ulang sebuah sistem seluruhnya dengan tujuan mengubah fungsionalitasnya. Akan tetapi,  bukanlah pendekatan yang “bersih”, karena pengetahuan dari sistem yang ada saat ini tidak sepenuhnya diabaikan. Pengetahuan tersebut diperoleh pertama kali dengan melakukan rekayasa ulang.
Menempatkan SDLC Tradisional, Prototyping, RAD, pengembangan Berfrase, dan BPR Dalam Perspekif
SDLC tradisional, prototyping, RAD, dab BPR semuanya adalah metodologi. Semuanya adalah cara-cara yang direkomendasikan  dalam mengembangkan sistem informasi. SDLC tradisional adalah suatu penerapan pendekatan sistem terhadap masalah pengembangan sistem, dan meiliki seluruh unsur-unsur pendekatan sistem dasar, diawali dari identifikasi masalah dan diakhiri dengan penggunaan sistem.

Alat – Alat Pengembangan Sistem
            Pendekatan Sistem dan berbagai siklus hidup pengembangan sistem adalah metodologi. Cara-cara yang direkomendasikan dalam memecahkan masalah-masalah sistem. Metodologi sama seperti sebuah cetak biru yang digambar oleh arsitek untuk membantu paara kontraktor, tukang kayu, tukang pipa, ahli listrik, dan sejenisnya ketika mereka membangun sebuah rumah.
Pemodelan Proses
            Pemodelan proses pertama kali dilakukan dengan menggunakan diagram alur (flowchart). Diagram ini mengilustrasikan aliran data melalui sistem dan program. International Organization for Standardization (ISO) menciptakan standar untuk bentuk-bentuk simbol flowchart, memastikan penggunaannya diseluruh dunia. Akan tetapi popularitasnya berusia pendek, seiring dengan diciptakannya alat-alat pemodelan yang lebih sederhana dan lebih efektif.
Diagram Arus Data
            Diagram arus data (data flow diagram-DFD) adalah penyajian grafis dari sebuah sistem yang mempergunakan empat bentuk simbol untuk mengilustrasikan bagaimana data mengalir melalui proses-proses yang saling tersambung. Simbol-simbol tersebut mencerminkan (1) Unsur-unsur lingkungan dengan mana sistem berinteraksi, (2) Proses, (3) Arus data, dan (4) Penyimpanan data.
Unsur-unsur lingkungan berada di luar batas sistem. Unsur-unsur ini memberikan input data kepada sistem dan menerima output data dari sistem. Proses adalah sesuatu yang mengubah input menjadi output. Arus data terdiri atas sekumpulan unsur-unsur data yang berhubungan secara logis. (mulai dari satu unsur data tunggal hingga satu file atau lebih) yang bergerak dari satu titik atau proses ke titik atau proses yang lain. Penyimpanan data adalah suatu gudang data. Bayangkanlah penyimpanan data sebagai “data yang beristirahat.”
Kasus Penggunaan
            Kasus penggunaan (ude case) adalah uraian naratif dalam bentuk kerangka dan dialog yang terjadi antara sistem primer dengan sekunder.

Manajemen Proyek
            Proyek-proyek pengembangan sistem yang pertama di kelola oleh manajer unit TI, dengan dibantu oleh manajer dari analisis sistem, pemograman, dan operasi. Melalui percobaan, tanggung jawab manajemen secara bertahap telah mencapai tingkat manajemen yang lebih tinggi yaitu, tingkat strategis dalam kebanyakan kasus.
Steering Committee SIM
            Ketika sebuah perusahaan membentuk satu steering committee dengan tujuan untuk mengarahkan penggunaan sumber daya komputasi perusahaan, maka nama steering committe SIM akan dipergunakan.
Steering committe SIM menjalakan tiga fungsi utama
-          Menciptakan kebijakan yang memastikan dukungan komputer untukmencapai sasaran strategis perusahaan.
-          Melakukan pengendalian fiskal dengan bertidak sebagai yang berwenang dalam memberikan persetujuan untuk seluruh permintaan akan pendanaan yang berhubungan dengan komputer.
-          Menyelesaikan perselisihan yang terjadi sehubungan dengan prioritas penggunaan komputer.
Kepemimpinan Proyek
            Aktifitas tim akan diarahkan oleh seorang ketua tim atau pemimpin proyek yang memberikan arahan disepanjang masa proyek. Berbeda dari steering committee SIM,  tim proyek tidaklah bersifat terus-menerus;biasanya akan dibubarkan ketika implementasi telah selesai dilaksanakan.
Mengistemasi Biaya Proyek
            Mengistemasi waktu dan uang yang dibutuhkan untuk mengembangkan sebuah sistem telah lama menjadi satu tugas yang menantang. Akan tetapi, lambat laun telah diciptakan banyak metode yang dapat digunakan untuk mengestimasi biaya dan jadwal proyek.


Alat – Alat dan Teknisi Estimasi Biaya
            Estimasi analogis (analogous estimating) menggunakan biaya aktual proyek-proyek serupa yang telah dilakukan dimasa  lalu senagai dasar untuk memproyeksikan biaya dari proyek yang sedang dipertimbangkan. Teknik ini digunakan ketika hanya terdapat sedikit informasi lain yang tersedia. Teknik ini lebih murah dari pada teknik-teknik yang lain, tetapi pada umumnya kurang akurat.

Tata Cara Penyusunan APBD (Mata Kuliah Sistem Akuntansi & Perbendaharaan Negara)

PENYUSUSNAN APBD
Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dapat dicerminkan dari peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, keadilan, pemerataan, keadaan yang semakin maju, serta terdapat keserasian antara pusat dan daerah erta antar daerah. Hal yang dapat mewujudkan keadaan tersebut salah satunya apabila kegiatan APBD dilakukan dengan baik.
Dikarenakan pada saat ini pemerintah menggunakan penganggaran berbasis pendekatan kinerja, maka reformasi anggaran tidak hanya pada aspek perubahan struktur APBD, namun juga diikuti dengan perubahan proses penyusunan anggaran.
APBD pada dasarnya memuat rencana keuangan daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan untuk penyelenggaraan pelayanan umum selama satu periode anggaran. TAhun anggaran APBD melipiti masa satu tahun, mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Sesuai dengan pendekatan kinerja yang diterapkan pemerintah saat ini, maka setiap alokasi APBD harus disesuaikan dengan tingkat pelayanan yang akan dicapai. Sehingga kinerja pemerintah daerah dapat diukur melalui evaluasi terhadap laporan APBD.
APBD terdiri atas :
1. Anggaran pendapatan, terdiri atas:
  • Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah   dan penerimaan lain-lain
  • Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU)
  • Pendapatan lain-lain yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
2.  Anggaran Belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan  di daerah.
3. Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluara yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

1.        Alur Proses dan Jadwal Penyusunan APBD
Pedoman Penyusunan Anggaran seperti tercantum dalam PErmendagri Nomor 26 Tahun 2006 memuat
antara lain: 
  1. Pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah
  2. Prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran bersangkutan
  3. Teknis penyusunan APBD
  4. Hal-hal khusus lainnya
Untuk penyusunan rancangan APBD, diperlukan adanya urutan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). PPAS merupakan program priorotas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD

Proses perencanaan dan penyusunan APBD, mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, secara garis besar sebagai berikut :
  •  Penyusunan rencana kerja pemerintah daerah
  • Penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran
  • Penetapan prioritas dan plafon anggaran sementara
  • Penyusutan rencana kerja dan anggaran SKPD
  • Penyusunan rancangan perda APBDPenetapan APBD

Dari uraian di atas, maka proses penyusunan APBD dapat digambarkan sebagai berikut :

  • Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
  • Kebijakan Umum APBD
  • Prioritas Palafon Anggaran Sementara
  • Rencana Kerja Anggaran SKPD
  • Rancangan Perda APBD
  • Perda APBD
Penyusunan APBD didasarkan pada perencanaan yang sudah ditetapkan terlebih dahulu, mengenai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Bila dilihat dari waktunya, perencanaan ditingkat pemerintah daerah dibagi menjadi tiga kategori yaitu : Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJDP) merupakan perencanaan pemerintah daerah untuk periode 20 tahun; Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan perencaan pemerintah daerah untuk periode 5 tahun; dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan rencana tahunan daerah. Sedangkan perencanaan ditingkat SKPD terdiri dari : Rencana Strategi (Renstra) SKPD merupakan rencana untuk periode 5 tahun.

1. Teknik Penyusunan APBD
Yang dilibatkan dalam penyusunan APBD adalah rakyat, eksekutif, dan legislative. Pada proses penyusunan
APBD rakyat hanya dilibatkan pada tingkat musyawarah pembangunan kelurahan (Musbangkel) dan unit
daerah kerja pembangunan (UDKP) saja. PAda tingkat rapat koordinasi pembangunan (rakorbang) dan
pengesahan RAPBD rakyat sama sekali tidak dilibatkan. Dalam menyusun APBD ada prinsip-prinsip yang
tidak boleh ditinggalkan. Yaitu adalah :
  • Transparansi dan akuntabilitas
  • Disiplin anggaran
  • Efesiensi dan efektifitas
  • Keadilan anggaran
  • Format anggaran
  • Rasional dan terukur
  • Pendekatan kinerja dokumen public

2. Pengertian Perubahan APBD
Perubahan APBD merupakan penyesuaian target kinerja dan/atau prakiraan/rencana keuangan tahun an
pemerintahan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya untuk dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah
daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan peraturan daerah.
       
Menurut penjelasan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah (bbupati/walikota) selaku pemegang kekuasaan penyelenggaraan, pemerintahan juga bertindak sebagai pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya, kekuasaan tersebut dilimpahkan kepada Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku pejabat pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah itu sendiri sebagai pengguna anggaran//barang daerah dibawah koordinasi dari Sekretaris Daerah.

Pemisahan pelaksanaan APBD ini akan memberikan kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggungjawab terlaksananya mekanisme keseimbangan dan pengawasan dalam pelaksanaan anggaran daerah serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, maka dana yang tersedia dalam APBD harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang maksimal bagi kepentingan masyarakat.

Karena penyusunan anggaran untuk setiap tahun tersebut sudah dimulai dipersiapkan pada bulan juli setiap tahunnya, maka tidak mustahil apabila pada pelaksanaannya APBD tersebut perlu perubahan atau penyesuaian..



3. Kriteria Perubahan APBD
Perubahan Peraturan Daerah tentang APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Perubahan Peratturan Daerah tentang APBD dapat dilakukan
apabila terjadi :
  1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Perkembangan yang tidak sesuai adalah pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, dan lain-lain
  2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Dapat dilakukan dengan melakukan perubahan APBD.
  3. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. Merupakan sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya yang dapat digunakan untuk membayar bunga dan pokok utang, mendanai kenaikan gaji dan tunjangan PNS, mendanai kegiatan lanjutan, mendanai program dan kegiatan baru, serta mendanai kegiatan-kegiatan yang capaian target kinerjanya ditingkatkan dari daerah yang telah ditetapkan semula dalam DPA-SKPD tahun anggaran berjalan.
  4. Keadaan darurat. Merupakan keadaan yang tidak biasa terjadi dan tidak diinginkan terjadi secara berulang dan berada diluar kendali pemerintah. Dalam situasi ini pemerintah daerah dapat mengguakan anggaran tidak terduga.
  5. Keadaan luar biasa. Merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan d=atau penurunan lebih besar dari 50% (lia puluh persen) yang didapat dari kenaikan pendapatan atau efisiensi belanja.


4. Format dan Tata Cara Penyusunan DPPA-SKPD-P-APBD
Formulir DPPA-SKPD merupakan formulir ringkasan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang sumber
datanya berasal dari  peringkasan jumlah pendapatan menurut kelompok dan jenis yang diisi dalam formulir
DPPA-SKPD 1, jumlah belanja tidak langsung menurut kelompok dan  jenis belanja yang diisi dalam
formulir DPPA-SKPD 2.1, dan penggabungan dari seluruh jumlah kelompok dan jenis belanja langsung yang
diisi dalam setiap formulir DPPA-SKPD 2.2.
- Formulir DPPA-SKPD 1 sebagai formulir untuk menyusun rencana pendapatan atau pengeluaran satuan kerja penagkat daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran yang direncanakan. Oleh karena itu nomor kode rekening dan uraian nama kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan yang dicantumkan dalam formulir DPPA-SKPD 1 disesuaikan dengan pendapatan tertentu yang akan dipungut atau pengeliaran tertentu dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang. Pengisian formulir DPPA-SKPD 1 supaya mempedomani ketentuan pasal 159 peraturan ini. Untuk memenuhi azas transparansi dan prinsip anggaran berdasarkan rencana pendapatan yang dianggarkan, pengisian rincian penghitungan tidak diperkenankan mencantumkan satuan ukuran yang tidak terukur, seperti paket, pm, up, lumpsum.
- Formulir DPPA-SKPD 2.1 merupakan formulir untuk menyusun rencana kebutuhan belanja tidak langsung satuan kerja perangkat daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran yang direncanakan. Pengisian jenis belanja tidak langsung supaya mempedomani ketentuan Pasal 49 peraturan ini. Untuk memenuhi azas transapansi dan prinsip anggaran berdasarkan prestasi kerja, pengisian rincian penghitungan tidak diperkenankan mencantumkan satuan ukuran yang tidak terukur, seperti paket, pm, up, lumpsum.
- Formulir DPPA-SKPD 2.2  merupakan formulir rekapitulasi dari seluruh  program  dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah yang dikutip dari setiap formuir DPPA-SKPD 2.2.1.
- Formulir DPPA-SKPD 2.2.1 digunakan untuk merencanakan belanja langsung dari setiap kegiatan yang diprogramkan. Dengan demikian apabila dalam 1 (satu) program terdapat 1 (satu) atau lebih kegiatan maka setiap kegiatan dituangkan dalam formulir DPPA-SKPD.2.2.1 masing-masing. Pengisian jenis belanja langsung supaya mempedomani ketentuan pasal 50 peraturan menteri ini. Untuk memenuhi azas transparansi dan prinsip anggaran berdasarkan prestasi kerja, pengisian rincian penghitungan tidak diperkenankan mencantumkan satuan ukuran yang tidak terukur, seperti paket, pm, up, lumpsum.
- Formulir DPPA-SKPD 3.1 digunakan untuk menrencanakan pengeluaran pembiayaan dalam perubahan APBD tahun anggaran yang direncanakan pada satuan kerja pengelola keuangan daerah.
- Formulir DPPA-SKPD 3.2 digunakan untuk merencanakan pengeluaran pembiayaan dalam perubahan APBD tahun anggaran yang dirancanakan pada satuan kerja pengelola keuangan daerah 


Senin, 29 Oktober 2012

Pulau Pandang (Pandang Island)

Alhamdulillah nyampe Medan lagi, setelah 3 hari di kampung orang dan lebaran Idul Adha juga dikampung orang tepatnya di "negeri seribu huruf O" atau sebuah kota yang vitamin O nya melebihi kapasitas adalah Tanjung Balai. Sebuah kota pesisir di salah satu kota di Sumatera Utara.
Perjalanan di mulai dari medan, hari Senin mulai membeli tiket kereta api kelas ekonomi-ac PP Rp 100.000 (kalau naik kelas ekonomi biasanya Rp 15.000). Agak lebih mahal memang karena sudah kehabisan tiket ekonomi dan rencana backpeaker (jalan-jalan dengan duit sedikit) akhirnya musnah karena si muncat salah membeli tiket pulang ke medan. Tiket Medan-Tanjung Balai, Kamis tanggal 25 Oktober 2012 jam 17.15 WIB dan pulang dari Tanjung Balai - Medan Minggu tanggal 21 Oktober 2012 (seharusnya 28 Oktober 2012 jam 18.15 WIB) dan terpaksa pemirsah membeli ulang tiket pulang ke Medan. PENONTON KECEWA.
Hari Kamis telah tiba, hari yang di tunggu semua anak kost yang sedang berada di kampung orang yang siap-siap mau berangkat mudik Lebaran Idul Adha ke kampung oorang tua masing-masing. Sementara aku, gak dikasi pulang kampung sebelum kaya terpaksa liburan lebaran di kampung orang. Berangkat dari kos ke Stasiun Besar Kereta Api Medan, sampai di stasiun aku & muni (muncat) disambut dengan karpet merah oleh acil, tian, safar, imam dan itu menandakan bahwa aku memang bintangnya.Gak berapa lama aku sampai, tibalah 2 orang Cewek Matrek Indah & Intan (Cius Matrekli) naek becak (naek becak memang menandakan cewek matrek kurang berhasil). Ternyata oh ternyata cerita punya cerita Indah & Muni yang pacaran cuma di Medan sudah mulai agak slek dan tidak ada teguran sama sekali di dalam perjalanan dan kayaknya sampai sekarang. Kereta api berangkat, sampai di Tanjung Balai sekitar jam 11.30 WIB.
besok paginya Jum'at lebaran Idul Adha, Sholat I'ed di dekat rumah muni, sedih memang lebaran jauh dari keluarga, kiriman uang bukan segalanya dibandingkan dekat dengan keluarga. 
Malamnya sekitar pukul 11 malam tibalah waktu berangkat Ke Pulau Pandang. Jreng-jreng-jreng tiba-tiba pemirsa.......kapal nelayan yang telah di sewa dan di panjar membatalkan semantara perjalanan kami malam itu karena alasan resiko membawa orang ke tengah laut lebih besar dari pada membawa ikan. Gak logis memang setelah nelayan itu menerima uang panjar. Nelayan tersebut mau berangkat jika uang sewa kapal ditambah siktar 500 ribu + surat perjanjian kalau kapal pecah karena karang di laut kami yang bertanggungjawab. Lagi-lagi penonton kecewa. Dengan sangat mendadak dari pada tidak jadi berangkat, semua anggota yang akan berangkat di bagi beberapa tim untuk mencari kapal nelayang yang mau membawa kami ke Pulau Pandang. Alhamdulillah sejam kemudian sekitar jam 12 kapal pengganti sudah ada dan waktu berangkat molor 1 jam menjadi jam 1 malam. Kapalnya agak seram memang, tapi dari pada gak jadi berangkat. Tepat jam 1 semua sudah kumpul di pusat kota menunggu becak ke pelabuhan teluk nibung, sampai di pelabuhan, ternyata ada beberapa orang yang ketinggalan karena pulang kerumah lagi, berangkat molor lagi, penontoon kecewa lagi. 
15 menit sebelum berangkat, Tian tiba-tiba mau pulang karena sudah di marahin sama orang tuanya (kalo gak salah nama ortunya Pak Josh). Tian memberitahukan sama ortunya berangkat jam 11 malam, ternyata sekitar pukul 2.30 dinihari ortunya nelepon dia dan bertanya "udah berangkat" tian dengan jujurnya menjawab "belum, masih nunggu kawan, katanya udah dekat" tiba-tiba ortunya marah dan menyuruh tian pulang. terpaksa Tian dengan berat hati pulang padahal sudah mau berangkat karena taman yang di tunggu telah datang dan posisi sudah di dalam kapal. 
"aku pulang la we, tak enak perasaan ku, udah marah bos ku" ucap tian dengan nada lemas sambil menangis.  Jadwal yang sudah di ditentukan sebelumnya hancur karena beberapa orang yang gak on-time.
Tian Pulang, perjalanan dilanjutkan sekitar pukul 3 dinihari. 2 jam perjalanan Pulau Pandang sudah terlihat dari kejauhan dan memakan waktu sekitar 2 jam lagi menuju pulau tersebut.

Pulau Pandang bersebelahan dengan Pulau Salah Namo, jarak nya sekitar + 15 Km.
Menikmati sunrise di tengah laut sangat memanjakan mata, kita dapat melihat perubahan dari gelap ke terang , sangat indah. cius.
Sampai di pulau langsung aja liat potonya yaa.
satu lagi banyak korban binatang laut "bulu babi"




























Muni bersabda kalo "bulu babi" itu adalah kuota laut, yang seharusnya BIOTA. Muncat muncat

Rabu, 30 Mei 2012

Bacalah, Karena ini sangat singkat

Aku gak tau mau ngapain lagi. bagus aku onlen.
udah itu aja

Kamis, 19 Januari 2012

Hukum Pajak, Pemungutan, Sanksi dan Utang Pajak

A. HUKUM PAJAK
Definisi?

Keseluruhan/sekumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara/pemerintah sebagai pemungut pajak dengan rakyat (orang-orang atau badan-badan (hukum)) sebagai pembayar pajak.

Kedudukan Hukum Pajak
•Menurut R. Santoso Brotodiharjo menyatakan bahwa hukum pajak termasuk hukum publik. Hukum publik merupakan bagian dari tata tertib hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dengan warganya. Hukum publik memuat cara-cara untuk mengatur pemerintahan. Yang termasuk hukum publik adalah hukum tata negara, hukum pidana, hukum administrasi, sedangkan hukum pajak merupakan bagian dari hukum administrasi.

•Menurut Rochmat Sumitro, hukum pajak mempunyai kedudukan diantara hukum-hukum yaitu hukum perdata dan hukum publik, sehingga kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik.


KEDUDUKAN DAN PEMBAGIAN HUKUM PAJAK


                                                 
HUKUM                                 Hukum Perdata                     hukum tata negara
                                                                                             
                                                                                             hukum administrasi
                                               Hukum Publik                         hukum pajak
                                                                                                        
                                                                                              hukum pidana
Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiscus) selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai Wajib Pajak.
Secara umum, hukum pajak dibagi menjadi 2 (dua) yaitu hukum pajak materiil (Material tax law) dan hukum pajak formal (Formal tax law).

1.Hukum Pajak Materiil (Material tax law)
Hukum pajak yang memuat ketentuan-ketentuan/norma-norma tentang keadaan, perbuatan dan peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa yang harus dikenakan pajak, berapa besar pajaknya. Dengan kata lain, hukum pajak materiil memuat 3 pertanyaan pokok yaitu :
a) Siapa-siapa yang dikenakan pajak?
b) Apa yang dikenakan pajak?
c) Berapa jumlah pajak yang dibayar?

2.Hukum Pajak Formal (Formal tax law)
Hukum pajak yang memuat peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan mengenai bagaimana cara-cara untuk menjelmakan atau mewujudkan hukum pajak materiil tersebut menjadi suatu kenyataan. Dengan kata lain, hukum pajak formal secara praktis memuat suatu pertanyaan yaitu : “Bagaimana supaya WP tersebut dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak tersebut?”.

B. PEMUNGUTAN PAJAK
•Syarat Pemungutan Pajak :
a) Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan)
b) Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang 1945 pasal 23 ayat 2. (syarat yuridis)
c) Tidak mengganggu Perekonomian (syarat ekonomis)
d) Pemungutan pajak harus efisien (syarat finansial)
e) Sistem pemungutan pajak harus sederhana

Teori Yang Mendukung Pemungutan Pajak
a) Teori Asuransi (melindungi)
Negara dalam melaksanakan tugasnya, mencakup pula tugas melindungi jiwa raga dan harta benda perseorangan. Oleh sebab itu Negara disamakan dengan perusahaan asuransi, untuk mendapat perlindungan warga Negara membayar pajak sebagai premi. Teori ini sudah lama ditingggalkan dan sekarang praktis tidak ada lagi pembelanya, sebab selain perbandingan ini tidak cocok lagi dengan kenyataan, yakni jika seseorang misalnya meninggal, kecelakaan, Negara tidak akan mengganti kerugian seperti halnya asuransi.

b) Teori Kepentingan
Menurut teori ini pembayaran pajak mempunyai hubungan dengan kepentingan individu yang diperoleh dari pekerjaan Negara. Makin banyak individu mengeyam atau menikmati jasa dari pekerjaan pemerintah, makin besar pula pajaknya.

c)Teori daya pikul
Teori ini menekankan pada asas keadilan yaitu pajak haruslah sama beratnya untuk setiap orang. Pajak harus dibayar menurut daya pikul seseorang. Daya pikul seseorang dapat diukur berdasarkan pada besarnya penghasilan (unsur obyektif) dengan memperhitungkan besarnya pengeluaran atau pembelanjaan seseorang (unsur subyektif).

Misalnya : Tuan Akbar (tidak kawin) dan tuan Hakim (kawin, anak 2), mempunyai penghasilan yang sama. Beban pajak untuk tuan Akbar lebih besar daripada tuan Hakim karena daya pikul (pengeluaran/pembelanjaan) Tuan Akbar lebih kecil daripada Tuan Hakim.

d)Teori Bakti/Teori Kewajiban Pajak Mutlak
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.

e) Teori azas daya beli
Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya negara akan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan

Tata cara pemungutan pajak
1.Stelsel Pajak
a) Stelsel nyata
b) Stelsel Anggapan
c) Stelsel Campuran

2.Asas Pemungutan Pajak
a) Asas Domisili
b) Asas Sumber
c) Asas Kebangsaan

3. Sistem Pemungutan Pajak
a) Official Assesment System
b) Self Assesment System
c) With Holding System

C. SANKSI-SANKSI PERPAJAKAN

• Dasar hukum : Pasal 36, 37 UU No 16 TAHUN 2000 PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINSTRASI
( KMK Nomor 542/KMK.04/2000 )

JENIS SANKSI DAN BESARNYA

Sanksi perpajakan dapat dibagi sbb :
• Sanksi Administrasi
a.1. Sanksi bunga
a.2. Sanksi denda
a.3. Sanksi kenaikan
• Sanksi Pidana
b.1. Pidana Penjara
b.2 Pidana Kurungan

• Dirjen Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak
• Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan harus memenuhi syarat-syarat sbb :
–Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya
–disamaikan oleh Wajib Pajak kepada Dirjen Pajak melalui KPP yang mengnakan sanksi administrasi tersebut
–tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya
• Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Tambahan
• Keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi adminstrasi dikeluarkan oleh Dirjen  Pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima sehingga apabila jangkawa waktu ini telah lewat dan Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan maka permohonan yang diajukan tersebut dianggap diterima.
• Terhadap keputusan yang diterbitkan Dirjen Pajak yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak hanya dapat diajukan gugatan kepada Badan Peradilan Pajak

WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN SANKSI ADMINSTRASI BERUPA DENDA KARENA TIDAK MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN ( KMK Nomor 537/KMK.04/2000 )
1. Yang dimaksud Wajib Pajak tertentu adalah wajib pajak Non Efektif

2. Wajib Pajak dapat digolongkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif apabila:

a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia yang belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya sehingga masih terdaftar dalam adminstrasi Direktorat Jenderal Pajak
b. Wajib Pajak Badan yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Wajib Pajak yang tidak diketahui lagi alamatnya

3. Wajib pajak yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak Non Efektif tidak akan dikenakan sanksi denda karena tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang ditentukan

CONTOH PENGHITUNGAN SANKSI
PT Java Triangle Solutions adalah PKP yang sudah dikukuhkan pada tanggal 15 Januari 1995. Administrasi perpajakannya diketahui sbb :

- SPT Masa PPN untuk Masa Agustus 2001 tidak dimasukan walaupun sudah ditegur
- Wajib Pajak juga tidak melakukan pembukuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 dan 29
Terhadap Wajib Pajak ini dilakukan pemeriksaan dan menghasilkan Kurang Bayar sebesar Rp 200.000.000,00. SKPKB diterbitkan Januari 2002
Terhadap kasus tersebut dapat diterbitkan SKPKB beserta sanksinya :
• SKPKB
• Pokok Pajak kurang dibayar Rp 200.000.000
• Sanksi Pasal 13 ayat (3) 100% Rp 200.000.000
• Sanksi Pasal 13 ayat (2) (5 X 2%) Rp 20.000.000
• STP Rp 50.000 +
• Pajak yang harus dibayar Rp 420.050.000
•Catatan :
Pada kasus di atas Wajib Pajak melakukan tindak pelanggaran dua kali tetapi sanksi yang dikenakan tetap satu kali yaitu 100%

D. UTANG PAJAK


A. TIMBULNYA UTANG PAJAK
Saat timbulnya utang pajak mempunyai peranan yang sangat penting karena berkaitan dengan :
§ Pembayaran pajak,
§ Memasukkan surat keberatan,
§ Menentukan saat dimulai dan berakhirnya jangka waktu daluwarsa,
§ Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan lain-lain
§ Menentukan besarnya denda maupun sanksi administrasi lainnya.

Ada 2 (dua) faham atau ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak (saat pengakuan adanya utang pajak) yaitu :
1. Ajaran Formal
Menurut ajaran formal menyatakan bahwa utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Untuk menentukan apakah seseorang dikenai pajak atau tidak, berapa jumlah pajak yang harus dibayar dan kapan jangka waktu pembayarannya dapat diketahui dalam surat ketetapan pajak tersebut.

Contoh, utang pajak si Ali baru akan timbul sesudah fiskus menerbitkan SKP. Secara ekstrim, si Ali tidak mempunyai kewajiban membayar pajak penghasilan/pendapatannya jika fiskus belum menerbitkan SKP. Ajaran ini konsisten dengan penerapan Official Assesment System

2. Ajaran Materiil
Menurut ajaran materiil menyatakan bahwa utang pajak timbul karena diberlakukannya Undang-Undang Perpajakan. Dalam ajaran ini, seseorang akan secara aktif menentukan apakah dirinya dikenai pajak atau tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Contoh :
syarat timbulnya utang pajak bagi si Ali menurut UU PPh tahun 2000 antara lain :
•Si Ali bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
•Si Ali mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP.

Jika si Ali telah bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, dan si Ali telah mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP, maka sudah timbul utang pajak bagi si Ali. Dia tidak perlu menunggu fiskus menerbitkan SKP, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP 2000 : “Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak”. Ajaran ini konsisten dengan penerapan Self Assesment System.

B. BERAKHIRNYA UTANG PAJAK
Utang pajak dapat berakhir atau hapus disebabkan oleh :

a. Pembayaran/pelunasan
Pembayaran/pelunasan pajak dapat dilakukan dengan pemotongan/pemungutan oleh pihak lain, pengkreditan pajak luar negeri, maupun pembayaran sendiri oleh wajib pajak ke kantor penerima pajak (Bank-bank persepsi dan kantor pos) dengan menggunakan surat setoran pajak atau dokumen lain yang dipersamakan.
b. Kompensasi
Kompensasi dapat diartikan sebagai kompensasi kerugian maupun kompensasi karena kelebihan pembayaran.
•Contoh penerapan kompensasi karena kerugian yang dapat menyebabkan hapusnya atau berakhirnya utang pajak :

Pada awal kepemilikan (misalnya tahun 2001) Wajib Pajak A menderita kerugian sebesar Rp.10.000.000,-. Pada tahun berikutnya (2002) mulai memperoleh laba sebesar Rp.5.000.000,-. Seharusnya pada tahun 2002, Wajib Pajak A terutang pajak penghasilan sebesar persentase tertentu dari laba tahun 2002. Akan tetapi, utang pajak tahun 2002 tersebut hapus karena jumlah kerugian pada tahun 2001 dapat dikompensasikan atau dikurangkan dari laba tahun 2002. Kerugian suatu usaha dapat dikompensasikan pada tahun-tahun setelahnya dengan jangka waktu paling lama adalah 5 (lima) tahun setelah tahun terjadinya kerugian tersebut.

Contoh:  penerapan kompensasi karena kelebihan pembayaran yang dapat menyebabkan hapusnya atau berakhirnya utang pajak
Perusahaan B pada tahun 2002 telah membayar pajak sebesar Rp.8.000.000,-, setelah dilakukan penghitungan kembalipada akhir tahun 2002 ditemukan bahwa pajak yang sebenarnya terutang oleh perusahaan B adalah Rp.5.000.000,-. Kelebihan pembayaran sebesar Rp.3.000.000,- di tahun 2002 tersebut dapat dikompensasikan atau dikurangkan dari total pajak pada tahun 2003.

c. Daluwarsa
Daluwarsa berarti telah lewat batas waktu tertentu. Jika dalam jangka waktu tertentu, suatu utang pajak tidak ditagih oleh pemungutnya maka utang pajak tersebut dianggap telah lunas/dihapus/berakhir dan tidak dapat ditagih lagi. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, utang pajak akan daluwarsa setelah melewati waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan.
d. Pembebasan/Penghapusan
Kewajiban pajak oleh Wajib Pajak tertentu dinyatakan hapus oleh fiskus karena setelah dilakukan penyidikan dipandang perlu bahwa Wajib Pajak tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya. Hal ini biasanya terjadi karena Wajib Pajak mengalami kebangkrutan maupun mengalami kesulitan likuiditas.