PENYUSUSNAN APBD
Keberhasilan
pelaksanaan otonomi daerah dapat dicerminkan dari peningkatan pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat, keadilan, pemerataan, keadaan yang semakin maju,
serta terdapat keserasian antara pusat dan daerah erta antar daerah. Hal yang
dapat mewujudkan keadaan tersebut salah satunya apabila kegiatan APBD dilakukan
dengan baik.
Dikarenakan pada saat ini pemerintah menggunakan
penganggaran berbasis pendekatan kinerja, maka reformasi anggaran tidak hanya
pada aspek perubahan struktur APBD, namun juga diikuti dengan perubahan proses
penyusunan anggaran.
APBD pada dasarnya memuat rencana keuangan daerah dalam
rangka melaksanakan kewenangan untuk penyelenggaraan pelayanan umum selama satu
periode anggaran. TAhun anggaran APBD melipiti masa satu tahun, mulai tanggal 1
Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Sesuai dengan pendekatan kinerja
yang diterapkan pemerintah saat ini, maka setiap alokasi APBD harus disesuaikan
dengan tingkat pelayanan yang akan dicapai. Sehingga kinerja pemerintah daerah
dapat diukur melalui evaluasi terhadap laporan APBD.
APBD terdiri atas :
1. Anggaran pendapatan, terdiri atas:
1. Anggaran pendapatan, terdiri atas:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan penerimaan lain-lain
- Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU)
- Pendapatan lain-lain yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
2. Anggaran Belanja, yang digunakan untuk
keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan
di daerah.
3. Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang
perlu dibayar kembali dan/atau pengeluara yang akan diterima kembali, baik pada
tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
1.
Alur
Proses dan Jadwal Penyusunan APBD
Pedoman Penyusunan Anggaran seperti tercantum dalam PErmendagri Nomor 26 Tahun 2006 memuat
antara lain:
Pedoman Penyusunan Anggaran seperti tercantum dalam PErmendagri Nomor 26 Tahun 2006 memuat
antara lain:
- Pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah
- Prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran bersangkutan
- Teknis penyusunan APBD
- Hal-hal khusus lainnya
Proses
perencanaan dan penyusunan APBD, mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, secara garis besar sebagai berikut :
- Penyusunan rencana kerja pemerintah daerah
- Penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran
- Penetapan prioritas dan plafon anggaran sementara
- Penyusutan rencana kerja dan anggaran SKPD
- Penyusunan rancangan perda APBDPenetapan APBD
Dari
uraian di atas, maka proses penyusunan APBD dapat digambarkan sebagai berikut :
- Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
- Kebijakan Umum APBD
- Prioritas Palafon Anggaran Sementara
- Rencana Kerja Anggaran SKPD
- Rancangan Perda APBD
- Perda APBD
1. Teknik
Penyusunan APBD
Yang dilibatkan dalam penyusunan APBD adalah rakyat, eksekutif, dan legislative. Pada proses penyusunan
APBD rakyat hanya dilibatkan pada tingkat musyawarah pembangunan kelurahan (Musbangkel) dan unit
daerah kerja pembangunan (UDKP) saja. PAda tingkat rapat koordinasi pembangunan (rakorbang) dan
pengesahan RAPBD rakyat sama sekali tidak dilibatkan. Dalam menyusun APBD ada prinsip-prinsip yang
tidak boleh ditinggalkan. Yaitu adalah :
Yang dilibatkan dalam penyusunan APBD adalah rakyat, eksekutif, dan legislative. Pada proses penyusunan
APBD rakyat hanya dilibatkan pada tingkat musyawarah pembangunan kelurahan (Musbangkel) dan unit
daerah kerja pembangunan (UDKP) saja. PAda tingkat rapat koordinasi pembangunan (rakorbang) dan
pengesahan RAPBD rakyat sama sekali tidak dilibatkan. Dalam menyusun APBD ada prinsip-prinsip yang
tidak boleh ditinggalkan. Yaitu adalah :
- Transparansi dan akuntabilitas
- Disiplin anggaran
- Efesiensi dan efektifitas
- Keadilan anggaran
- Format anggaran
- Rasional dan terukur
- Pendekatan kinerja dokumen public
2. Pengertian
Perubahan APBD
Perubahan
APBD merupakan penyesuaian target kinerja dan/atau prakiraan/rencana keuangan
tahun an
pemerintahan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya untuk dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah
daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan peraturan daerah.
pemerintahan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya untuk dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah
daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan peraturan daerah.
Menurut penjelasan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah (bbupati/walikota) selaku pemegang kekuasaan penyelenggaraan, pemerintahan juga bertindak sebagai pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya, kekuasaan tersebut dilimpahkan kepada Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku pejabat pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah itu sendiri sebagai pengguna anggaran//barang daerah dibawah koordinasi dari Sekretaris Daerah.
Pemisahan pelaksanaan APBD ini akan memberikan kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggungjawab terlaksananya mekanisme keseimbangan dan pengawasan dalam pelaksanaan anggaran daerah serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, maka dana yang tersedia dalam APBD harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang maksimal bagi kepentingan masyarakat.
Karena penyusunan anggaran untuk setiap tahun tersebut sudah dimulai dipersiapkan pada bulan juli setiap tahunnya, maka tidak mustahil apabila pada pelaksanaannya APBD tersebut perlu perubahan atau penyesuaian..
3. Kriteria
Perubahan APBD
Perubahan Peraturan Daerah tentang APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Perubahan Peratturan Daerah tentang APBD dapat dilakukan
apabila terjadi :
Perubahan Peraturan Daerah tentang APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Perubahan Peratturan Daerah tentang APBD dapat dilakukan
apabila terjadi :
- Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Perkembangan yang tidak sesuai adalah pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, dan lain-lain
- Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Dapat dilakukan dengan melakukan perubahan APBD.
- Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. Merupakan sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya yang dapat digunakan untuk membayar bunga dan pokok utang, mendanai kenaikan gaji dan tunjangan PNS, mendanai kegiatan lanjutan, mendanai program dan kegiatan baru, serta mendanai kegiatan-kegiatan yang capaian target kinerjanya ditingkatkan dari daerah yang telah ditetapkan semula dalam DPA-SKPD tahun anggaran berjalan.
- Keadaan darurat. Merupakan keadaan yang tidak biasa terjadi dan tidak diinginkan terjadi secara berulang dan berada diluar kendali pemerintah. Dalam situasi ini pemerintah daerah dapat mengguakan anggaran tidak terduga.
- Keadaan luar biasa. Merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan d=atau penurunan lebih besar dari 50% (lia puluh persen) yang didapat dari kenaikan pendapatan atau efisiensi belanja.
4. Format
dan Tata Cara Penyusunan DPPA-SKPD-P-APBD
Formulir DPPA-SKPD merupakan formulir ringkasan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang sumber
datanya berasal dari peringkasan jumlah pendapatan menurut kelompok dan jenis yang diisi dalam formulir
DPPA-SKPD 1, jumlah belanja tidak langsung menurut kelompok dan jenis belanja yang diisi dalam
formulir DPPA-SKPD 2.1, dan penggabungan dari seluruh jumlah kelompok dan jenis belanja langsung yang
diisi dalam setiap formulir DPPA-SKPD 2.2.
Formulir DPPA-SKPD merupakan formulir ringkasan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang sumber
datanya berasal dari peringkasan jumlah pendapatan menurut kelompok dan jenis yang diisi dalam formulir
DPPA-SKPD 1, jumlah belanja tidak langsung menurut kelompok dan jenis belanja yang diisi dalam
formulir DPPA-SKPD 2.1, dan penggabungan dari seluruh jumlah kelompok dan jenis belanja langsung yang
diisi dalam setiap formulir DPPA-SKPD 2.2.
- Formulir DPPA-SKPD 1 sebagai
formulir untuk menyusun rencana pendapatan atau pengeluaran satuan kerja
penagkat daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran yang direncanakan. Oleh
karena itu nomor kode rekening dan uraian nama kelompok, jenis, obyek dan
rincian obyek pendapatan yang dicantumkan dalam formulir DPPA-SKPD 1
disesuaikan dengan pendapatan tertentu yang akan dipungut atau pengeliaran
tertentu dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah
sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang. Pengisian formulir DPPA-SKPD
1 supaya mempedomani ketentuan pasal 159 peraturan ini. Untuk memenuhi azas
transparansi dan prinsip anggaran berdasarkan rencana pendapatan yang
dianggarkan, pengisian rincian penghitungan tidak diperkenankan mencantumkan
satuan ukuran yang tidak terukur, seperti paket, pm, up, lumpsum.
- Formulir DPPA-SKPD 2.1 merupakan
formulir untuk menyusun rencana kebutuhan belanja tidak langsung satuan kerja
perangkat daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran yang direncanakan.
Pengisian jenis belanja tidak langsung supaya mempedomani ketentuan Pasal 49
peraturan ini. Untuk memenuhi azas transapansi dan prinsip anggaran berdasarkan
prestasi kerja, pengisian rincian penghitungan tidak diperkenankan mencantumkan
satuan ukuran yang tidak terukur, seperti paket, pm, up, lumpsum.
- Formulir DPPA-SKPD 2.2 merupakan formulir rekapitulasi dari
seluruh program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah
yang dikutip dari setiap formuir DPPA-SKPD 2.2.1.
- Formulir DPPA-SKPD 2.2.1 digunakan
untuk merencanakan belanja langsung dari setiap kegiatan yang diprogramkan.
Dengan demikian apabila dalam 1 (satu) program terdapat 1 (satu) atau lebih
kegiatan maka setiap kegiatan dituangkan dalam formulir DPPA-SKPD.2.2.1
masing-masing. Pengisian jenis belanja langsung supaya mempedomani ketentuan
pasal 50 peraturan menteri ini. Untuk memenuhi azas transparansi dan prinsip
anggaran berdasarkan prestasi kerja, pengisian rincian penghitungan tidak
diperkenankan mencantumkan satuan ukuran yang tidak terukur, seperti paket, pm,
up, lumpsum.
- Formulir DPPA-SKPD 3.1 digunakan
untuk menrencanakan pengeluaran pembiayaan dalam perubahan APBD tahun anggaran
yang direncanakan pada satuan kerja pengelola keuangan daerah.
- Formulir DPPA-SKPD 3.2 digunakan
untuk merencanakan pengeluaran pembiayaan dalam perubahan APBD tahun anggaran
yang dirancanakan pada satuan kerja pengelola keuangan daerah
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus