fathul-anshary.blogspot.com

fathul-anshary.blogspot.com

Rabu, 30 Mei 2012

Bacalah, Karena ini sangat singkat

Aku gak tau mau ngapain lagi. bagus aku onlen.
udah itu aja

Kamis, 19 Januari 2012

Hukum Pajak, Pemungutan, Sanksi dan Utang Pajak

A. HUKUM PAJAK
Definisi?

Keseluruhan/sekumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara/pemerintah sebagai pemungut pajak dengan rakyat (orang-orang atau badan-badan (hukum)) sebagai pembayar pajak.

Kedudukan Hukum Pajak
Menurut R. Santoso Brotodiharjo menyatakan bahwa hukum pajak termasuk hukum publik. Hukum publik merupakan bagian dari tata tertib hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dengan warganya. Hukum publik memuat cara-cara untuk mengatur pemerintahan. Yang termasuk hukum publik adalah hukum tata negara, hukum pidana, hukum administrasi, sedangkan hukum pajak merupakan bagian dari hukum administrasi.

Menurut Rochmat Sumitro, hukum pajak mempunyai kedudukan diantara hukum-hukum yaitu hukum perdata dan hukum publik, sehingga kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik.


KEDUDUKAN DAN PEMBAGIAN HUKUM PAJAK


                                                 
HUKUM                                 Hukum Perdata                     hukum tata negara
                                                                                             
                                                                                             hukum administrasi
                                               Hukum Publik                         hukum pajak
                                                                                                        
                                                                                              hukum pidana
Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiscus) selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai Wajib Pajak.
Secara umum, hukum pajak dibagi menjadi 2 (dua) yaitu hukum pajak materiil (Material tax law) dan hukum pajak formal (Formal tax law).

1.Hukum Pajak Materiil (Material tax law)
Hukum pajak yang memuat ketentuan-ketentuan/norma-norma tentang keadaan, perbuatan dan peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa yang harus dikenakan pajak, berapa besar pajaknya. Dengan kata lain, hukum pajak materiil memuat 3 pertanyaan pokok yaitu :
a) Siapa-siapa yang dikenakan pajak?
b) Apa yang dikenakan pajak?
c) Berapa jumlah pajak yang dibayar?

2.Hukum Pajak Formal (Formal tax law)
Hukum pajak yang memuat peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan mengenai bagaimana cara-cara untuk menjelmakan atau mewujudkan hukum pajak materiil tersebut menjadi suatu kenyataan. Dengan kata lain, hukum pajak formal secara praktis memuat suatu pertanyaan yaitu : “Bagaimana supaya WP tersebut dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak tersebut?”.

B. PEMUNGUTAN PAJAK
•Syarat Pemungutan Pajak :
a) Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan)
b) Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang 1945 pasal 23 ayat 2. (syarat yuridis)
c) Tidak mengganggu Perekonomian (syarat ekonomis)
d) Pemungutan pajak harus efisien (syarat finansial)
e) Sistem pemungutan pajak harus sederhana

Teori Yang Mendukung Pemungutan Pajak
a) Teori Asuransi (melindungi)
Negara dalam melaksanakan tugasnya, mencakup pula tugas melindungi jiwa raga dan harta benda perseorangan. Oleh sebab itu Negara disamakan dengan perusahaan asuransi, untuk mendapat perlindungan warga Negara membayar pajak sebagai premi. Teori ini sudah lama ditingggalkan dan sekarang praktis tidak ada lagi pembelanya, sebab selain perbandingan ini tidak cocok lagi dengan kenyataan, yakni jika seseorang misalnya meninggal, kecelakaan, Negara tidak akan mengganti kerugian seperti halnya asuransi.

b) Teori Kepentingan
Menurut teori ini pembayaran pajak mempunyai hubungan dengan kepentingan individu yang diperoleh dari pekerjaan Negara. Makin banyak individu mengeyam atau menikmati jasa dari pekerjaan pemerintah, makin besar pula pajaknya.

c)Teori daya pikul
Teori ini menekankan pada asas keadilan yaitu pajak haruslah sama beratnya untuk setiap orang. Pajak harus dibayar menurut daya pikul seseorang. Daya pikul seseorang dapat diukur berdasarkan pada besarnya penghasilan (unsur obyektif) dengan memperhitungkan besarnya pengeluaran atau pembelanjaan seseorang (unsur subyektif).

Misalnya : Tuan Akbar (tidak kawin) dan tuan Hakim (kawin, anak 2), mempunyai penghasilan yang sama. Beban pajak untuk tuan Akbar lebih besar daripada tuan Hakim karena daya pikul (pengeluaran/pembelanjaan) Tuan Akbar lebih kecil daripada Tuan Hakim.

d)Teori Bakti/Teori Kewajiban Pajak Mutlak
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.

e) Teori azas daya beli
Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya negara akan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan

Tata cara pemungutan pajak
1.Stelsel Pajak
a) Stelsel nyata
b) Stelsel Anggapan
c) Stelsel Campuran

2.Asas Pemungutan Pajak
a) Asas Domisili
b) Asas Sumber
c) Asas Kebangsaan

3. Sistem Pemungutan Pajak
a) Official Assesment System
b) Self Assesment System
c) With Holding System

C. SANKSI-SANKSI PERPAJAKAN

• Dasar hukum : Pasal 36, 37 UU No 16 TAHUN 2000 PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINSTRASI
( KMK Nomor 542/KMK.04/2000 )

JENIS SANKSI DAN BESARNYA

Sanksi perpajakan dapat dibagi sbb :
• Sanksi Administrasi
a.1. Sanksi bunga
a.2. Sanksi denda
a.3. Sanksi kenaikan
• Sanksi Pidana
b.1. Pidana Penjara
b.2 Pidana Kurungan

• Dirjen Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak
• Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan harus memenuhi syarat-syarat sbb :
–Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya
–disamaikan oleh Wajib Pajak kepada Dirjen Pajak melalui KPP yang mengnakan sanksi administrasi tersebut
–tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya
• Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Tambahan
• Keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi adminstrasi dikeluarkan oleh Dirjen  Pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima sehingga apabila jangkawa waktu ini telah lewat dan Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan maka permohonan yang diajukan tersebut dianggap diterima.
• Terhadap keputusan yang diterbitkan Dirjen Pajak yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak hanya dapat diajukan gugatan kepada Badan Peradilan Pajak

WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN SANKSI ADMINSTRASI BERUPA DENDA KARENA TIDAK MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN ( KMK Nomor 537/KMK.04/2000 )
1. Yang dimaksud Wajib Pajak tertentu adalah wajib pajak Non Efektif

2. Wajib Pajak dapat digolongkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif apabila:

a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia yang belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya sehingga masih terdaftar dalam adminstrasi Direktorat Jenderal Pajak
b. Wajib Pajak Badan yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Wajib Pajak yang tidak diketahui lagi alamatnya

3. Wajib pajak yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak Non Efektif tidak akan dikenakan sanksi denda karena tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang ditentukan

CONTOH PENGHITUNGAN SANKSI
PT Java Triangle Solutions adalah PKP yang sudah dikukuhkan pada tanggal 15 Januari 1995. Administrasi perpajakannya diketahui sbb :

- SPT Masa PPN untuk Masa Agustus 2001 tidak dimasukan walaupun sudah ditegur
- Wajib Pajak juga tidak melakukan pembukuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 dan 29
Terhadap Wajib Pajak ini dilakukan pemeriksaan dan menghasilkan Kurang Bayar sebesar Rp 200.000.000,00. SKPKB diterbitkan Januari 2002
Terhadap kasus tersebut dapat diterbitkan SKPKB beserta sanksinya :
• SKPKB
• Pokok Pajak kurang dibayar Rp 200.000.000
• Sanksi Pasal 13 ayat (3) 100% Rp 200.000.000
• Sanksi Pasal 13 ayat (2) (5 X 2%) Rp 20.000.000
• STP Rp 50.000 +
• Pajak yang harus dibayar Rp 420.050.000
•Catatan :
Pada kasus di atas Wajib Pajak melakukan tindak pelanggaran dua kali tetapi sanksi yang dikenakan tetap satu kali yaitu 100%

D. UTANG PAJAK


A. TIMBULNYA UTANG PAJAK
Saat timbulnya utang pajak mempunyai peranan yang sangat penting karena berkaitan dengan :
§ Pembayaran pajak,
§ Memasukkan surat keberatan,
§ Menentukan saat dimulai dan berakhirnya jangka waktu daluwarsa,
§ Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan lain-lain
§ Menentukan besarnya denda maupun sanksi administrasi lainnya.

Ada 2 (dua) faham atau ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak (saat pengakuan adanya utang pajak) yaitu :
1. Ajaran Formal
Menurut ajaran formal menyatakan bahwa utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Untuk menentukan apakah seseorang dikenai pajak atau tidak, berapa jumlah pajak yang harus dibayar dan kapan jangka waktu pembayarannya dapat diketahui dalam surat ketetapan pajak tersebut.

Contoh, utang pajak si Ali baru akan timbul sesudah fiskus menerbitkan SKP. Secara ekstrim, si Ali tidak mempunyai kewajiban membayar pajak penghasilan/pendapatannya jika fiskus belum menerbitkan SKP. Ajaran ini konsisten dengan penerapan Official Assesment System

2. Ajaran Materiil
Menurut ajaran materiil menyatakan bahwa utang pajak timbul karena diberlakukannya Undang-Undang Perpajakan. Dalam ajaran ini, seseorang akan secara aktif menentukan apakah dirinya dikenai pajak atau tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Contoh :
syarat timbulnya utang pajak bagi si Ali menurut UU PPh tahun 2000 antara lain :
•Si Ali bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
•Si Ali mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP.

Jika si Ali telah bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, dan si Ali telah mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP, maka sudah timbul utang pajak bagi si Ali. Dia tidak perlu menunggu fiskus menerbitkan SKP, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP 2000 : “Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak”. Ajaran ini konsisten dengan penerapan Self Assesment System.

B. BERAKHIRNYA UTANG PAJAK
Utang pajak dapat berakhir atau hapus disebabkan oleh :

a. Pembayaran/pelunasan
Pembayaran/pelunasan pajak dapat dilakukan dengan pemotongan/pemungutan oleh pihak lain, pengkreditan pajak luar negeri, maupun pembayaran sendiri oleh wajib pajak ke kantor penerima pajak (Bank-bank persepsi dan kantor pos) dengan menggunakan surat setoran pajak atau dokumen lain yang dipersamakan.
b. Kompensasi
Kompensasi dapat diartikan sebagai kompensasi kerugian maupun kompensasi karena kelebihan pembayaran.
•Contoh penerapan kompensasi karena kerugian yang dapat menyebabkan hapusnya atau berakhirnya utang pajak :

Pada awal kepemilikan (misalnya tahun 2001) Wajib Pajak A menderita kerugian sebesar Rp.10.000.000,-. Pada tahun berikutnya (2002) mulai memperoleh laba sebesar Rp.5.000.000,-. Seharusnya pada tahun 2002, Wajib Pajak A terutang pajak penghasilan sebesar persentase tertentu dari laba tahun 2002. Akan tetapi, utang pajak tahun 2002 tersebut hapus karena jumlah kerugian pada tahun 2001 dapat dikompensasikan atau dikurangkan dari laba tahun 2002. Kerugian suatu usaha dapat dikompensasikan pada tahun-tahun setelahnya dengan jangka waktu paling lama adalah 5 (lima) tahun setelah tahun terjadinya kerugian tersebut.

Contoh:  penerapan kompensasi karena kelebihan pembayaran yang dapat menyebabkan hapusnya atau berakhirnya utang pajak
Perusahaan B pada tahun 2002 telah membayar pajak sebesar Rp.8.000.000,-, setelah dilakukan penghitungan kembalipada akhir tahun 2002 ditemukan bahwa pajak yang sebenarnya terutang oleh perusahaan B adalah Rp.5.000.000,-. Kelebihan pembayaran sebesar Rp.3.000.000,- di tahun 2002 tersebut dapat dikompensasikan atau dikurangkan dari total pajak pada tahun 2003.

c. Daluwarsa
Daluwarsa berarti telah lewat batas waktu tertentu. Jika dalam jangka waktu tertentu, suatu utang pajak tidak ditagih oleh pemungutnya maka utang pajak tersebut dianggap telah lunas/dihapus/berakhir dan tidak dapat ditagih lagi. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, utang pajak akan daluwarsa setelah melewati waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan.
d. Pembebasan/Penghapusan
Kewajiban pajak oleh Wajib Pajak tertentu dinyatakan hapus oleh fiskus karena setelah dilakukan penyidikan dipandang perlu bahwa Wajib Pajak tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya. Hal ini biasanya terjadi karena Wajib Pajak mengalami kebangkrutan maupun mengalami kesulitan likuiditas.

Pengertian Umum, Defenisi & Fungsi Pajak

PENDAHULUAN

Dalam materi I ini akan dijelaskan pengertian umum dan ruang lingkup dalam perpajakan. Secara terperinci pembahasan tersebut mencakup antara lain:
- Pengertian umum dalam perpajakan
- Defenisi pajak
- Pungutan lain selain pajak
- Rumus Pajak
- Struktur pajak di Indonesia
- Fungsi Pajak

Sesudah mempelajari dengan baik materi ini diharapkan Anda dapat:
a. Menggunakan secara benar istilah, pengertian umum dalam pajak yang dibicarakan dalam modul ini.
b. Menjelaskan defenisi pajak dan rumusnya.
c. Menjelaskan konsep pajak yang dapat bersifat memaksa, tidak mendapat kontra prestasi, pajak             digunakan untuk pengeluaran Negara serta pajak dipungut harus didasarkan atas Undang-undang.
d. Mengklasifikasikan yang mana namanya pajak dan pungutan lain selain pajak.
e. Menjelaskan struktur pajak yang ada atau berlaku di Indonesia.
f. Menjelaskan pengertian fungsi dan fungsi pajak bagi Negara.
g. Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis     bagi pemenuhan kebutuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

DASAR HUKUM

PASAL 23 Ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
“Segala pajak untuk Keperluan Negara berdasarkan Undang-Undang.” Inilah Dasar Hukum Bagi Pemerintah dalam pengalihan kekayaan masyarakat ke kas negara.

A. Pengertian Umum dalam Pajak
1.Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
2.Wajib Pajak terdaftar adalah Wajib Pajak yang telah terdaftar dalam tata usaha Kantor Pelayanan Pajak dan telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3.Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat usaha tersebar dibeberapa tempat.
4.Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak Yang mendaftarkan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya sebagai Pengusaha Kena Pajak pada saat atau setelah 1 Januari pada tahun takwin.
5. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha atau yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN/BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap (BUT) dan bentuk badan lainya.
6. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwin atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan takwin.
7. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun takwin kecuali bila WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwin. Jika WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwin, maka tahun pajak adalah tahun dimana lebih dari enam bulan ada di dalamnya. Misalnya, tahun buku adalah 1 April 2000 sampai dengan 31 Maret 2001, maka tahun pajaknya adalah tahun 2000. Sedangkan apabila tahun buku adalah 1 Oktober 2000 sampai dengan 31 September 2001, maka tahun pajaknya adalah tahun 2001.
8. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) tahun pajak.
9. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam Masa Pajak, Tahun Pajak, atau bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
10. Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
11. Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh WP ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
12. Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
13. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban WP menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
14. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya.
15. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
16. Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak atau terhadap pemotongan pajak atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak (WP).
17. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
18. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau wajib pajak tertentu.

B. Defenisi Pajak

Prof.DR.Rochmat Soemitro, SH.
Guru Besar dalam Hukum Pajak, Universitas Pajajaran, Bandung. 
"Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara (peralihan kekayaan dari sektor partikulir ke sektor pemerintah) berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal-balik (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum".

S.I.Djajadiningrat 
"Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas Negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan tetapi tidak ada jasa timbal-balik dari Negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan secara umum".
 
Prof.Dr.P.J.A. Andriani
"Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan".

Mr.Dr.N.J.Feldmann
"Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontra prestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum".

KESIMPULAN :
PAJAK
adalah iuran wajib kepada Kas Negara berdasarkan Undang-Undang, sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat kontraprestasi langsung, yang hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran Pemerintah.

C. Pungutan Lain Selain Pajak 
a. Bea Materai, adalah pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda materai ataupun alat lain.
b. Bea masuk dan bea keluar. Bea masuk adalah pungutan atas barang-barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean berdasarkan harga/nilai barang itu atau berdasarkan tarif yang sudah ditentukan. Bea keluar adalah pungutan yang dilakukan atas barang yang dikeluarkan dari daerah pabean berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang.
c. Cukai adalah pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang tertentu, misalnya: tembakau, gula, bensin, minuman keras, dan lain-lain.
d. Retribusi adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini daerah yang secara langsung dan nyata kepada pembayar (misalnya: parkir, pasar, jalan tol, dan lain-lain).
e. CESS dan ADO (Alokasi Devisa Otomatis). CESS adalah pungutan yang dikenakan terhadap hasil-hasil pertanian dan peternakan, pungutan ini dikenakan atas penjualan produk-produk antara pulau di dalam negeri, sedangkan penjualan ke luar negeri tidak dikenakan CESS. ADO adalah pungutan yang dikenakan terhadap hasil-hasil pertanian daerah, pungutan tersebut seolah-olah menjadi sumbangan daerah ke pemerintah pusat.
f. Lain-lain pungutan yang sah atau legal berupa sumbangan wajib.


D. RUMUS PAJAK (TAX FORMULA)

Terutangnya suatu pajak sekurang-kurangnya harus memenuhi unsur-unsur rumus pajak, yakni adanya tax base atau dasar pengenaan pajak, tax rate atau tarif pajak dan adanya tax payer atau wajib pajak. Tarif pajak dikalikan dasar pengenaan pajak akan menghasilkan utang pajak atau tax liability.

Dalam hal ini dapat disajikan dalam persamaan:
Pajak = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak
( Tax = Rate x Base )

FUNGSI PAJAK

A.PENGERTIAN FUNGSI

Apakah yang dimaksud dengan fungsi?
Di dalam Ilmu Administrasi,
fungsi adalah aktivitas pokok suatu lembaga atau pranata yang tanpa aktivitas itu, eksistensi atau keberadaan lembaga atau pranata tersebut tidak perlu ada.
Contoh, fungsi mata adalah untuk melihat, maka aktivitas atau manfaat pokok mata adalah untuk melihat, eksistensi atau keberadaan mata adalah hanya untuk melihat tersebut.
Di dalam kamus besar bahasa Indonesia, kata fungsi mempunyai 4 (empat) pengertian yaitu:
1. Jabatan (pekerjaan) yang dilakukan; jika ketua tidak ada, wakil ketua melakukan fungsi ketua.
2. Faal (kerja suatu bagian tubuh); fungsi jantung adalah memompa dan yang mengalirkan darah.
3. Besaran yang berhubungan, jika besaran yang satu berubah, maka besaran yang lain juga berubah.
4. Kegunaan suatu hal; fungsi sosial: kegunaan suatu hal bagi hidup suatu masyarakat.

B. FUNGSI PAJAK

Umumnya dikenal 2 (dua) macam fungsi pajak yaitu :
1. Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negara)
Fungsi Budgetair disebut fungsi utama pajak atau fungsi fiskal (fiscal function) yaitu suatu fungsi dalam mana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke Kas Negara berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan.


2.Fungsi Regulerend (Mengatur) Fungsi regulerend yaitu suatu fungsi dalam mana pajak digunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi dan mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan.

Ada beberapa contoh penerapan pajak sebagai fungsi regulerend (mengatur ) yaitu:
1. Pemerintah menentukan tujuan untuk memberantas/menghilangkan kebiasaan mabuk-mabukan di kalangan generasi muda. Disini pemerintah dapat menggunakan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan tersebut dengan cara memajaki harga minuman tersebut sedemikian rupa sehingga minuman keras tersebut tidak akan terjangkau lagi oleh sebagian besar generasi muda. Setelah harga minuman keras di pajaki dengan tarif pajak yang tinggi dan penerimaan dari sektor ini berkurang drastis bahkan menjadi nihil, maka ini merupakan pertanda bahwa pembeli minuman keras menjadi berkurang/hilang sama sekali dan tidak ada lagi generasi muda yang mabuk-mabukan, dapat dikatakan bahwa pemerintah telah berhasil menggunakan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan di bidang sosial,
 2. Jika pemerintah mempunyai sasaran untuk melindungi pabrik tekstil dalam negeri, maka pajak dapat dipergunakan sebagai alat untuk mencapai sasaran tersebut yaitu dengan cara memberlakukan tarif pajak penjualan impor dan Bea Masuk yang cukup tinggi atau menaikkan tarif yang telah ada dan disamping itu, kepada pabrik tekstil dalam negeri dapat diberikan berbagai kemudahan atau fasilitas perpajakan,
Atau juga jika pemerintah menentukan tujuan untuk mengurangi polusi udara atau lingkungan yang semakin membahayakan kesehatan, maka pemerintah dapat menggunakan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan tersebut dengan cara memajaki harga rokok tersebut dengan tarif pajak yang tinggi sehingga terjadi penekanan produksi terhadap industri rokok tersebut yang mengakibatkan pembeli rokok akan menjadi berkurang. 
3. Jika pemerintah mempunyai sasaran yaitu untuk meningkatkan dan mendorong perkembangan koperasi di Indonesia, maka pajak juga dapat dipergunakan sebagai alat untuk mencapai sasaran tersebut yaitu dengan cara membebaskan pajak penghasilan atas sisa hasil usaha yang diperoleh sehubungan dengan transaksi dengan anggota koperasi tersebut
4. Jika pemerintah mempunyai tujuan untuk menarik investor asing yaitu investor dari luar negeri atau dari dalam negeri dengan cara mengundang investor tersebut agar menanamkan modalnya di Indonesia di bidang-bidang tertentu yang diprioritaskan oleh pemerintah, maka pajak juga dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan tersebut yaitu dengan cara pemberlakuan tax holiday kepada para investor tersebut yaitu pembebasan pajak perseroan

Salah satu prinsip yang perlu dipegang di dalam undang-undang perpajakan adalah
1.diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau
2.terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut.
Tujuan diberikannya kemudahan pajak ini adalah untuk mendorong kegiatan investasi langsung di Indonesia baik melalui penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional, khususnya penggalakan ekspor. Selain itu kemudahan pajak juga diberikan untuk mendorong pengembangan daerah terpencil, seperti yang banyak terdapat di kawasan timur Indonesia, dalam rangka pemerataan pembangunan.







Pengertian Birokrasi


BAB  I
PENDAHULUAN
Birokrasi bukanlah suatu fenomena yang baru bagi kita karena sebenarnya telah ada dalam bentuknya yang sederhana sejak beribu-ribu tahun yang lalu. Namun demikian kecenderungan mengenai konsep dan praktek birokrasi telah mengalami perubahan yang berarti sejak seratus tahun terakhir ini. Dalam Masyarakat yang modern, birokrasi telah menjadi suatu organisasi atau institusi yang penting. Pada masa sebelumnya ukuran negara pada umumnya sangat kecil, namun pada masa kini negara-negara modern memiliki luas wilayah, ruang lingkup organisasi, dan administrasi yang cukup besar dengan berjuta-juta penduduk.

Kajian birokrasi sangat penting bagi mereka yang terlibat dalam bidang pemerintahan, karena secara umum dipahami bahwa salah satu institusi atau lembaga, yang paling penting sebagai personifikasi negara adalah pemerintah, sedangkan personifikasi pemerintah itu sendiri adalah perangkat birokrasinya (birokrat).


1.         PENGERTIAN DAN TEORI-TEORI KLASIK  BIROKRASI

Pengertian Birokrasi

Birokrasi berasal dari kata bureaucracy (bahasa inggris bureau + cracy), diartikan sebagai suatu organisasi yang memiliki rantai komado dengan bentuk piramida, dimana lebih banyak orang berada ditingkat bawah dari pada tingkat atas, biasanya ditemui pada instansi yang sifatnya administratif maupun militer. Dan pengertian birokrasi menurut Weber. Pada massanya de Gournay, birokrasi terkesan negatif dan menyulitkan dalam melayani masyarakat, karena pada waktu itu para birokrat seperti pejabat, sekretaris, inspektur, dan juru tulis lebih dipentingkan untuk melayani raja/penguasa, bukan untuk melayani kepentingan umum. Weber menekankan perlunya legitimasi sebagai dasar sistem otoritas, serta bagaimana ciri-ciri staf administrasi yang sesuai dengan konsep birokrasi menurut Weber.


2.         BIROKRASI DIINDONESIA
Tipe Birokrasi :
1.      Birokrasi Klasik
2.      Birokrasi Perilaku
3.      Birokrasi Modern
3.1.  Birokrasi di Indonesia Zaman Orde Baru dan Orde Lama
Birokrasi di zaman orde baru ditandai dengan beberapa cirri-ciri seperti pegawai negeri yang menjadi pengurus partai selain Golkar, maka dia akan tersingkirkan dari jajaran birokrasi. Selain itu, orang atau sekelompok orang yang tidak berpihak pada Golkar, maka bisa dipastikan akan mendapat perlakuan diskriminatif dalam birokrasi. Jika suatu wilayah tidak merpakan basis Golkar, maka pembangunan akan sangat tertinggal karena pemerintah lebih mengutamakan daerah yang merupakan basis Golkar. Keberpihakan birokrasi terhadap suatu partai, tentu saja dalam hal ini Golkar, akan mengurangi profesionalisme dari birokrasi tersebut. Dalam zaman orde baru juga ada suatu kebijakan yang disebut zero growth. Adanya kebijakan zero growth yang menyebabkan jumlah anggota birokrasi makin membengkak. Hal ini menjadikan birokrasi tidak efisien karena jumlah pekerja dengan            pekerjaannya   tidak    sebanding.
Pada awal reformasi dan pada masa orde baru pemerintahan yang baik belum juga terlaksana. Misalnya saja dalam pelayanan dan pengurusuan administrasi masih saja berbelit-belit dan memerlukan waktu yang lama, tidak jelas. Membutuhkan biaya tinggi karena ada pungutan-pungutan liar. Pembangunan fisik pun juga masih sering terbengkalai atau lamban dalam perbaikan. Masih banyak KKN yang terjadi dalam lingkungan birokrasi.
Kemudian ada pula tindakan presiden Abdurrahman Wahid yang menghapuskan Departemen Penerangan dan Departemen Sosial, dengan alasan bahwa departemen tersebut bermasalah, banyak KKN, dan departemen itu dianggap telah mencampuru hak-hak sipil warga negara. Penghapusan dua departemen tersebut dapat dikatakan sesuai dengan prinsip reinventing government atau ada pula yang menganggap hal ini sebagai langkah debirokratiasasi dan dekonstruksi cabinet masa lalu yang dianggap terlalu berlebihan mengintervensi kemerdekaan dan kemandirian publik.
Aturan induk netralitas politik birokrasi Indonesia sudah ada pada pasal 4 Peraturan Pemerintah/ 1999, yang menyatakan bahwa PNS dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan tidak bertindak diskriminatif, khusunya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pemerintahan Megawati, para menteri dalam kabinet masa itu melestarikan tradisi Golkar, yaitu semua organisasi pemerintah dikaburkan antara jabatan karier dengan non karier, serta jabatan birokrasi dengan jabatan politik. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa ini harapan untuk melakukan reformasi birokrasi tidak akan terlaksana.
Setelah reformasi, pemerintah berusaha memperbaiki keadaan birokrasi Indonesia, yaitu dengan dikeluarkannya beberapa peraturan yang mengatur tentang pemberantasan KKN dan menciptakan aparat pemerintah yang bersih dan bertanggung jawab. Diantaranya adalah Tap MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN; Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN; dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan upaya pemberantasan korupsi juga dikeluarkan, antara lain, Keppres Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsmen Nasional, sebagai tindak lanjut dari Keppres Nomor 155 Tahun 1999 tentang Tim Pengkajian Pembentukan Lembaga Ombudsmen Nasional; PP Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; PP Nomor 56 Tahun 2000 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan PP Nomor 274 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pasca reformasi, ikhtiar untuk melepaskan birokrasi dari kekuatan dan pengaruh politik gencar dilakukan. Kesadaran pentingnya netralitas birokrasi mencuat terus-menerus. BJ Habibie, Presiden saat itu, mengeluarkan PP Nomor 5 Tahun 1999 (PP No.5 Tahun 1999), yang menekankan kenetralan pegawai negeri sipil (PNS) dari partai politik. Aturan ini diperkuat dengan pengesahan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian untuk menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1974.
Meskipun sudah melakukan reformasi di tahun 1998 ternyata untuk melakukan suatu perubahan dalam berbirokrasi atau reformasi birokrasi adalah hal yang sangatlah sulit. Kepentingan-kepentingan partai masih saja mengintervensi birokrasi pemerintahan di Indonesia.

3.2.  Inefisiensi, Nepotisme, dan Korupsi

Banyak orang beranggapan birokrasi sama dengan inefisiensi organisasi. Gejala-gejala atau petunjuk adanya birokrasi antara lain seperti terlalu percaya kepada preseden, kurang inisiatif, penundaan, banyak formulir, serta duplikasi usaha dan departementalisme.
Korupsi dan nepotisme biasanya terdapat pada setiap aktivitas birokrasi dan kebanyakan terjadi di negara sedang berkembang karena memang sedang giat-giatnya membangun.. Korupsi tidak begitu saja terjadi tapi pasti ada penyebabnya seperti berlakunya kewajiban-kewajiban tradisional kepada keluarga, faktor ekonomi, sifat demonstration effect, dan sebagainya sehingga dampak korupsi jelas merugikan

BAB  II
PERMASALAHAN DAN PEMBAHASAN
Pasangan SBY-Boediono akhirnya resmi terpilih menjadi pasangan pemenang Pemilu Presiden 2009. Pasca putusan MK yang menolak gugatan sengketa dua pasangan lainnya, secara ketetapan hukum resmilah SBY-Boediono menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2009-2014. yang pada akhirnya menjadi pertanyaan kita semua adalah, lalu apa yang seharusnya dilakukan pasangan ini dalam kepemimpinan ke depan? Apa yang seharusnya menjadi prioritas utama untuk perbaikan bangsa? Makalah ini mencoba memberi gambaran dan masukan apa yang seharusnya dibenahi terlebih dulu dan menjadi prioritas utama Pemerintahan SBY di periode kedua ini. Menjawab pertanyaan tentang apa yang seharusnya diprioritaskan oleh Pemerintahan ke depan, saya coba mengutip apa yang dikatakan oleh Anis Baswedan dalam sebuah wawancara di stasiun televisi. Rektor Paramadina ini mengatakan yang seharusnya menjadi prioritas Pemerintahan ke depan adalah reformasi Birokrasi. Tentu mendengar jawaban Anis Baswedan saat itu saya langsung sepakat dan mengiyakan, bahwa yang menjadi focus perhatian ke depan adalah reformasi di bidang birokrasi. Kenapa harus reformasi birokrasi yang menjadi prioritas utama ke depan? Dalam Pemerintahan SBY-JK yang saat ini masih berlangsung sebenarrnya ada political will untuk mereform birokrasi akan tetapi sampai saat ini birokrasi di Pemerintahan masih sangat tidak efektif. Tentu saja yang saya lihat SBY-JK lebih memfokuskan dalam masalah hukum, politik, dan ekonomi. Sehingga di periode kedua ini SBY sebenarnya bisa lebih memprioritaskan reformasi birokrasi untuk tercapainya good governance. Kenapa hal tersebut penting dilakukan oleh SBY-Boediono? Jika menyusun program prioritas 100 hari diibaratkan dengan mempersiapkan diri untuk berkendaraan pulang mudik lebaran, maka reformasi dan penyehatan birokrasi adalah upaya yang harus terlebih dulu dilakukan seperti tune-up mesin, pergantian oli, pemeriksaan kondisi aki, dan juga pergantian ban yang sudah gundul. Sungguh sulit membayangkan suatu perjalanan mudik yang penuh tanjakan, turunan, tikungan tajam, bahkan terkadang dibayangi kemacetan, akan dapat berjalan mulus tanpa persiapan total termasuk menyiapkan kondisi mobil dalam keadaan prima. Analogi yang sama kiranya berlaku pula untuk kesuksesan SBY-Boediono ke depan. Dengan birokrasi yang efektif dan efisien maka akan tercipta good gonernance. Dalam pandangan Downs(1967) Kualitas Birokrasi dinilai dari Manajemen-Kinerja - dan Produk. Secara ringkas, visi reformasi birokrasi adalah terwujudnya tata kepemerintahan yang baik (good governance). Sedangkan misi reformasi birokrasi adalah membangun, menata ulang, menyempurnakan, membina, dan menertibkan birokrasi pemerintahan, agar mampu dan komunikatif dalam menjalankan peranan dan fungsinya. Permasalahn yang paling utama dalam kinerja birokrasi Indonesia adalah ketidakefektifan dalam pelaksanaan tugas tersebut. Menurut pandangan Webber (1948) birokrasi yang efektif akan terwujud apabila terjadinya pemangkasan birokrasi untuk efektifitas kerja dalam fungsinya melayani masyarakat. Dalam hal ini manajemen birokrasi di Indonesia saya rasa masih buruk dan jauh dari prinsip efektifitas. Padahal Max Webber (1948) mengemukakan bahwa birokrasi berfungsi guna meningkatkan efektivitas administrasi organisasi. Tentu dalam hal ini organisasi dalam hal ini adalah Pemerintah. Model birokrasi Indonesia yang kaku dan terlalu procedural tidak lepas dari nilai-nilai yang begitu mengakar selama 32 tahun orde baru berkuasa. Hampir 10 tahun pasca reformasi, kelemahan birokrasi tersebut masih sangat sulit dihilangkan. Setidaknya ada tiga daerah di Indonesia yang sudah me-reform birokrasinya menjadi jauh lebih efektif. Daerah tersebut yakni Sragen di Jateng, Jembrana di Bali, dan Banjar di Provinsi Jawa Barat. Ketiga daerah tersebut sudah berhasil menjadikan birokrasi dan birokrat di dalamnya sebagai abdi masyarakat bukan abdi Negara saja, mengatur pembagian pekerjaan, spesialisasi dan tanggungjawab yang jelas, selain juga mengedepankan prinsip efektifitas dan efisiensi dalam pelayanan kepada masyarakat. Dalam pembuatan surat-surat untuk masyarakat ketiga daerah tersebut berhasil menciptakan pelayanan dalam hitungan menit dan asas satu pintu. Tentu keberhasilan daerah ini banyak ditiru oleh daerah lainnya dan memang layak untuk ditiru.

BAB  III
KESIMPULAN
Oleh karena itu, birokrasi seharusnya ditempatkan pada posisi yang dominan maka berarti lembaga lain di luar birokrasi menjadi lemah. Dalam posisi yang demikian, birokrasi menjadi tidak fungsional untuk melayani masyarakat. Agar fungsi birokrasi sebagai “alat pemerintah” yang bekerja untuk kepentingan rakyat, birokrasi seharusnya berada dalam posisi netral. Kalaupun posisi ini tidak dapat sepenuhnya dicapai, namun birokrasi semestinya mempunyai kemandirian sebagai lembaga yang tetap tegak membela kepentingan umum. Ia lebih meningkatkan diri sebagai “abdi masyarakat” daripada sebagai “abdi negara” atau setidaknya ada keseimbangan di antara     keduanya.
Untuk mencegah terbentuknya neo-tradisionalisme birokrasi, perlu dikembangkan model birokrasi adaptif yang intinya adalah menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat, terbuka terhadap gagasan-gagasan inovatif, peka terhadap perubahan dan tuntutan masyarakat serta meningkatkan produktivitas pelayanan.

Resume Akuntansi Manajemen


BAB 1
Pengertian Akuntansi dan Manajemen
            Akuntansi adalah suatu ilmu yang mempelajari pengklasifikasian, pengikhtisaran, pengelompokka yang berhubungan dengan penciptaan, pengesahan, pencatatan, pengumpulan, pengorganisasian, penafsiran, dan penyajian informasi yang dapat dipercaya dan penting artinya secara sistematis, mengenai transaksi-transaksi yang di perlukan untuk pimpinan dan operasi suatu badan / usaha, untuk laporan yang nantinya digunakan mengenai hal tersebut guna memenuhi pertanggungjawaban yang bersifat keuangan dan lainnya.
Warren dkk (2005:10) menjelaskan bahwa: “secara umum, akuntansi dapat didefinisikan sebagai sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak- pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan”.
Littleton (Muhammad, 2002:10) mendefinisikan: “tujuan utama dari akuntansi adalah untuk melaksanakan perhitungan periodik antara biaya (usaha) dan hasil (prestasi). Konsep ini merupakan inti dari teori akuntansi dan merupakan ukuran yang dijadikan sebagai rujukan dalam mempelajari akuntansi.”
Sementara Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian pimpinan dan pengendalian upaya anggota organisasi dan semua sumber daya, organisasi, untuk mencapai tujuan yang telah di tetapkan. (S. Alfonsus).
Perbedaan dan Kesamaan Akuntansi Keuangan dengan Akuntansi Manajemen
            Informasi akuntansi manajemen dan akuntansi keuangan pada dasarnya berasal dari sekelompok data yang sama.
Kesamaan : 1.  Informasi pada kedua akuntansi digunakan untuk membantu dalam pengambilan keputusan,
                   2. Informasi di olah dan disajikan dari satu sumber data yaitu sistem akuntansi perusahaan.
Perbedaan : Dasar Pencatatan, Fokus Informasi, Lingkup Informasi, Sifat Laporan Yang dihasilkan, Keterlibatan Dalam Perilaku Manusia dan Disiplin Sumber Yang Melandasi.
Posisi Akuntan Manajemen Dalam Organisasi Perusahaan
            Secara garis besar bagian – bagian dalam perusahaan dikelompokkan kedalam dua kelompok yaitu :
1.      Fungsi Garis / Line ( Line Department )
2.      Fungsi Staf ( Staff Department )
Perkembangan Peran Akuntansi  Manajemen Sebagai Suatu Tipe Akuntansi
1.      Pencatat skor (score keeping)
2.      Penarik perhatian
3.      Penyediaan informasi untuk pemecahan masalah (problem solving)
Akuntansi Manajemen Sebagai Suatu Tipe Akuntansi
1.      Objek Informasi
2.      Alternatif yang dipilih
3.      Wewenang manajer
Tinjauan Pada Laporan Keuangan dan Manfaat Laporan Keuangan
1.      Laporan Untuk Manajeman
2.      Aporan Untuk Perhitungan Pajak
3.      Laporan Khusus
4.      Laporan Keuangan yang di Audit
Jenis – Jenis Laporan Keuangan
1.      Neraca ( Balance Sheet). Rumus || harta (aktiva) = Utang + Ekuitas ||
2.      Laporan Laba Rugi. Rumus || Pendapatan – Biaya = Penghasilan (Laba/Rugi) ||
3.      Laporan perubahan modal / Laba ditahan. Rumus || Laba ditahan awal +/(-) laba / (rugi) – laba dibagikan = laba ditahan akhir ||
4.      Hubungan Antara Tiga Laporan Keuangan Utama
Manfaat Laporan Keuangan
            Manfaat dari laporan keuangan merupakan laporan laba-rugi, neraca, dan laporan perubahan modal adalah mengetahui posisi keuangan dari perusahaan pada suatu saat tertentu dan hasil usaha/aktivitas produksi selama satu tahun periode.
Jenis – Jenis Informasi
1.      Informasi dalam perusahaan
·         Informasi Operasi
·         Laporan Keuangan
·         Akuntansi Manajeman
2.      Jenis informasi akuntansi untuk manajemen
·         Akuntansi biaya penuh (full cost accounting)
·         Akuntansi biaya diffrensial (diffrential accounting)
·         Akuntansi Pertanggungjawaban (responsibility accounting)







BAB 2
Anggaran Untuk Perencanaa  Dan Pengendalian Jangka Pendek
·           Jenis – Jenis Anggaran
Anggaran sebagai alat perencanaan dan pengendalian, bisa dibagi menjadi dua model
Ø  Anggaran Tetap (Fixed Budged)
Anggaran tetap merupakan perencanaan biaya untuk jangka waktu tertentu dengan jumlah dan tolak ukur lainnya disusun pada tingkat tertentu. Melalui anggaran tetap pelaksanaan anggaran dibatasi untuk mengeluarkan biaya maksimal sebesar yang telah di tentukan. Anggaran semacam ini cocok untuk biaya – biaya yang pengeluarannya sukar diperkirakan dimuka, seperti pengeluaran unutk riset dan pengembangan. Tentu saja anggaran semacam ini sulit untuk ditentukan dimuka sebab tidak seorangpun tahu kapan pembangunan atau riset untuk produk baru menghasilkan output atau hasil akhir dan untuk kepentingan ini biaya berapapun tidak pernah akan cukup sehingga perlu dibatasi dengan jumlah anggaran maksimal yang bisa dikeluarkan.
Ø  Anggaran Fleksibel (Flexible Budged)
Anggaran fleksibel yang juga sering disebut anggaran variabel merupakan anggaran yang tolak ukur  kegiatannya dibagi pada berbagai tingkat kegiatan, setiap kegiatan dianggarkan jumlah biaya yang sesuai dengan tingkat kegiatan tersebut. Jadi pada anggaran fleksibel tolak ukur pengeluaran biaya tidak dibuat satu tingkat kegiatan saja seperti dalam anggaran tetap. Anggaran fleksibel biaya produksi bisa disusun untuk berbagai jenjang kegiatan misalnya anggaran untuk 80%, 100% dan 120% kapasitas produksi. Dengan penyusunan anggaran biaya pada berbagai jenjang, akan tampak biaya baik total maupun per-satuan pada berbagai jenjang kegiatan.
·      Analisis Perilaku Biaya Untuk Penyusunan Anggaran Fleksibel
Ø  Biaya Variabel
Biaya variabel adalah biaya yang per unit nya(per jam, per unit dan sebagainya) adalah tetap, tidak dipengaruhi oleh perubahan kegiatan operasi. Secara lengkap pengertian biaya variabel adalah biaya yang jumlah totalnya bervariasi atau berubah – ubah secara proporsional dengan volume kegiatan, apabila kegiatan bertambah, maka biaya totalnya ikut bertambah dalam persentase yang sama dengan penambahan kegiatan, sebaliknya apabila kegiatan berkurang maka jumlah biaya akan berkurang sebesar persentase turunnya kegiatan. Misalnya kegiatan bertambah 50% maka biaya variabel total akan ikut bertambah dengan 50%.
Ø  Biaya Tetap
Biaya tetap adalah biaya yang jumlah totalnya tidak dipengaruhi oleh perubahan kegiatan. Pada dasarnya biaya tetap merupakan biaya yang totalnya tidak berubah – ubah dalam jangka waktu tertentu, artinya biaya tetap akan tetap jumlahnya selama jangka waktu tertentu, karena dalam jangka panjang biaya ini akan berubah, selain itu biaya tetap akan tetap jumlahnya pada tingkat kapasitas tertentu, apabila kegiatan yang ditetapkan tidak mencukupi  maka biaya tetap akan berubah jumlahnya.
Ø  Biaya Semi Variabel
Pada bagian atas telah dijelaskan mengenai anggaran fleksibel, anggaran fleksibel harus disusun dengan memisahkan biaya sesuai dengan tingkah lakunya yaitu biaya variabel dan biaya tetap. Tetapi seringkali diterima adanya biaya yang tidak murni variabel dan tidak murni tetap, biaya semacam ini disebut dengan biaya semi variabel. Biaya semi fleksibel dalam hubungannya dengan penyusunan anggaran fleksibel harus dipisahkan kedalam biaya variabel dan biaya tetap.
Ø  Metode Pemisahan Biaya Campuran
Terdapat empat metode yang bisa digunakan untuk memisahkan biaya variabel dan biaya tetap. Yaitu :
v  Metode  Engineer ( engineering method)
Adalah suatu metode pemisahan biaya campuran, yang digunakan bila analis biaya tidak mempunyai pengalaman dimasa lalu. Metode ini diterapkan untuk pemisahan biaya pertama kali, misalnya untuk perusahaan baru atau untuk jenis biaya baru.
v  Metode titik tertinggi dan terendah (high and low point method)
Metode ini mempunya cara dalam pemisahan biaya variabel dan biaya tetap sebagai berikut :
o   Perusahaan memilih kapasitas tertinggi dan kapasitas terendah dari kegiatan operasinya.
o   Menghubungkan biaya pada saat kapasitas tertinggi dengan biaya kapasitas biaya terendah.
o   Manghitung biaya variabel per unit kapasitas
v  Metode diagram menyebar (statistical scattergraph method)
Adalah suatu metode pemisahan biaya campuran atau biaya semi variabel dengan menentukan hubungan tiap kelompok kegiatan dan biaya pada tingkat – tingkat kegiatan. Hubungan tersebut daigambarkan dalam bentuk titik – titik yang tersebar pada bidang tertentu. Dari titik- titik tersebut ditarik suatu garis lurus, dan garis lurus ini dianggap sebagai garis biaya yang memisahkan antara biaya variabel dengan biaya tetap. Dengan biaya selama jangka waktu tertentu diikuti secara periodik, setiap periode dilihat hubungan antara total biaya dengan kapasitas yang berhubungan dengan biaya tersebut, dalam jangka waktu tertentu akan diperoleh beberapa hubungan antara biaya dan kapasitas.
v  Metode kuadrat terkecil (least square method)
Metode ini merupakan penyempurnaan dari metode statistical scattegraph. Dalam metode kuadrat terkecil setiap hubungan biaya dan kapasitas dilakukan analisis lebih cermat, sehingga penyimpangan yang terlalu besar dihindari. Metode kuadrat terkecil adalah metode pemisahan biaya campuran (mixed cost) kedalam biaya tetap dan biaya variabel yang secara teoritis sempurna
Ø  Hubungan Jenjang Yang Layak Dengan Perilaku Biaya
Tujuan pengelompokan biaya berdasarkan perilaku dalam akuntansu adalah untuk perencanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan. Untuk tujuan tersebut, maka perilaku biaya harus digambarkan sedemikian rupa sehingga mendekati kenyataan dalam praktik perusahaan sehari – hari. Perilaku biaya dibatasi oleh kapasitas perusahaan yang terpasang.  Kapasitas tersebut akan didasarkan pada pengalaman perusahaan yang bisa dicapai dimasa yang lalu data kapasitas perusahaan yang diharap akan bisa dicapai dimasa yang akan datang. Kapasitas ini disebut jenjang yang layak atau jenjang relevan (relevan range).

Kamis, 22 Desember 2011

Happy Mother's Day

Selamat Hari Ibu.
Gak penting hari ibu mau tanggal berapa, yang pasti selalu hari ku pasti ingat dirimu ibu.
Aku memang pernah membuat mu menangis ketika aku baru saja lahir.
Aku memang pernah membuat mu malu ketika aku ketauan cabut dari sekolah.
Aku memang pernah membuat mu kecewa ketika aku ketauan merokok
Aku memang pernah membuat mu marah besar ketika kata kata mu tidak ku turuti.
Tapi aku tidak pernah berniat untuk menyakitimu, aku hanyalah seorang anak yang ingin banyak belajar dari mu, nasehatmu, kasih sayangmu yang telah engkau berikan begitu kurang rasanya setelah aku dewasa ini. Aku hanya seorang anak yang ingin selalu mematuhi aturanmu, nasehatmu, walaupun aku terkadang terpengaruh oleh teman teman, tapi aku tidak beriniat untuk itu, sama sekali.
Aku selalu ingat ketika engkau memarahi ku, memukul ku, cubit aku ketika aku membuat kesalah yang sangat menyakitkan bagimu. Aku selalu bersukur ketika Engkau melakukan itu, itu yang membuat aku jera, itu yang membuat aku makin sayang kepadamu, itu yang membuat aku yakin engkau juga sayang kepadaku.
Ibu, dirimu sungguh mulia, engkau sayang kepada anak anak mu sejak aku belum lahir, engkau menyiapkan segala kebutuhan ku sampai aku lahir dan dewasa. Engkau merawatku, engkau relakan jiwa ragamu hanya untuk ku.
Aku gak pernah lupa ketika aku sakit, engkau rela meninggalkan pekerjaan mu  hanya untuk menjaga ku. 
Engkau sungguh mulia.

Ibu, ku ingin kau tahu, didalam hidupku yang ku ingin hanya ridho mu
Terima kasih ibu, kau lah segalanya. Semoga ku bisa mewujudkan harapanmu, karena aku hanya ingin kau menangis ketika melihatku sebagai anak yang berhasil seperti yang engkau mau.
aku tahu air  mata mu selalu hadir di setiap do'a untuk ku, Engkau selalu memikirkan kebahagiaan anak anak mu, tanpa memikirkan kebahagiaan mu sendirir.
Ibu aku menyayangimu
Ibu Aku merindukanmu

Kamis, 10 November 2011

supaya apa ?

Okelah, mau tidur gak bisa, padahal udah capek banget. Beberapa hari ini banyak sekali yang ingin kupertanyakan entah kepada siapa. SUPAYA APA ?
- Supaya apa lampu motor di hidupin pada siang hari ?, apa tujuannya ? supaya gak mati gitu pas lagi dijalan ? gak ngaruh juga !, supaya bisa ngebedain yang mana motor yang mana mobil ? sumpah ini makin gak ngaruh. Apa jangan-jangan supaya gak terjadi kecelakaan di jalan raya ? kecelakaan itu "naas" datangnya dari Tuhan, kalo kita waktunya kecelakaan ya kecelakaan, jangan gara-gara gak ngidupin lampu motor!! Hup.
- Supaya apa kalo cewek lagi Menstruasi banyak yang buat status di akun jejaring sosialnya, "Hup lagi M, jadi gak bisa puasa" dan banyak lagi contoh status yang lainnya, itu supaya apa ? apa konsepnya membuat status "lagi M" di jejaring sosial ? supaya orang tau *anu* nya lagi bedarah? *anu*nya lagi memproduksi selai stroberry ?
- Supaya apa kalo lagi smsan nanyanya "lagi ngapain nih?" maksudnya apaan sih ? aku lagi onani gak akan kuberi tau sama dirimu adek manis. Siapa sih yang mulai "Lagi ngapain nih?" ini ? apakah dia sejenis makhluk alay  yang sedang berkembang biak?
- Supaya apa ML ? supaya muasin nafsu gitu ? supaya gaul ? anak sekarang kalo pacaran mikirinnya ML mulu. Itu salah satu dosa besar yang pernah ku ketahui. Gak punya cewek, trus ke tempat prostitusi ? awas banyak penyakit kelamin disana. Bagusan Onani atau apalah namanya, gak dosa, bisa menyenangkan. Aku belum pernah dengar dosa tentang onani, belum pernah ada kampung yang kena azab dari tuhan karena salah satu warganya "onani". Onani mempunyai motto "Jika kamu memimpikan, maka kamu bisa mewujudkan" (Solih)

Sabtu, 05 November 2011

ini postingan gila (jangan dibaca)

Hokeee.....Besok udah Lebaran Idul Adha atau Lebaran Haji, Hari Raya Haji, Hari Raya Qurban apupun lah namanya, tapi intinya 1 "makan daging". Lebaran Idul Adha biasanya berjarak 2 bulan dari Lebaran Idul Fitri, lebaran idul fitri berbeda dengan idul adha, kalau idul fitri kita saling memaafkan segala kesalahan kita kepada keluarga, teman dan yang lain, kalau Idul Adha kita saling makan daging.
Ini kali ke 2 aku gak kongkow idul adha bersama keluarga, karena libur yang sedikit cuma 1 hari, Universitas ini memang ada gilak-gilaknya, kadang libur sampe 2 bulan, tapi kalo kayak gini masak cuma 1 hari.
Tapi gak apa-apa, itu gak akan menambah nilai saya. Ngomong-ngomong soal nilai, nilaiku selalu di bawah rata-rata (bikin malu sih sebenarnya), disaat uang jajan habis, saat nilai rendah, saat aku suka sama mu #eeaa. Aku adalah orang tergila yang pernah kutemui, gila ini kusebut gila kreatif, salah satu contoh gila kreatifku, waktu itu temen aku namanya Hardiansyah biasa disingkat dengan HRDZH, aku gak tau entah supaya apa. (https://www.facebook.com/kimakkamu) Dia lagi tidur dikamarku yang tercinta tanpa permisi dengan ences yang meleleh seperti gunung es yang mencair dan hp yang digelatakkan begitu saja di samping kepalanya. Dengan  akal kreatif ku, aku berinisiatif untuk membajak hp nya, nama-nama yang ada di kontak hp nya kuganti dengan berbagai macam nama klub sepak bola, nama bus, nama provider, pemain sepak bola, nama buah, pembalap  moto gp (termasuk simoncelli) dan banyak nama nama lain. Malam tiba, pas lagi minum-minum kopi di jalan sampoerna tiba-tiba ada sms masuk di hp temanku hrdzh, inbok di buka, ia langsung terkejut tak karuan seakan-akan ia adalah orang terkenal dan ngetop di dunia ini. Kenapa ? dia terkejut nerima 2 sms langsung dari orang yang terkenal,  pertama dari simoncelli yang nanya "hrdzh kw dimana?" dan yang kedua Valentino rossi yang nanya "dimana kunci rumah hrdzh?" sampai sekarang dia gak tau kalo aku yang ngubah semua nama kontak hp nya. Alhamdulillah.
Hrdzh adalah orang yang sering onani yang pernah ku temui, dimana tempat asal enak.
Selamat Idul Adha. Mohon Makan Daging Lahir Dan Daging

Rabu, 28 September 2011

Ditunggu Secepatnya

hemmmm. Udah lama gak posting lama - lama kangen juga ya, udah sekitar 4 hari gak posting, kayak emmmm 4 hari gak posting gitu deh. Belakangan ini aku emang sibuk sih, sibuk kuliah, ujian pormatif, sibuk maen sama temen, segala yang bisa aku sibukin, ya aku sibukin. Kalau aku anak 4l4y pasti aku buat status di fb "HuuFFTttzz C4v3gg b4N93Ttt N!!!ccHHH. fff!!uuUUhhh". Ngomong-ngomong soal ujian, hari Senen kemaren, tepatnya lebaran Idul Fitri ke 21, ujian Akuntansi Keuangan Menengah II. Gak susah sih ujiannya, tapi SULIT-nya gak wajar seolah-olah soal itu seakan-akan. "kayaknya soal ini gak ada jawabannya deh" pikirku dalam hati. Trus aku malah nanyak ke teman disebelahku yang kebetulan bodohnya melebihi ku *baru kali ini ada orang yang bisa melebihiku*, "emm jawabannya kok gak dikasi sama bapak itu ke kita?" tanyaku ke teman disebelahku, "kedebub" suara + hentakan buku dari teman sebelahku tepat sasaran ke kepalaku "kalo ada jawabannya, itu namanya SOAL SEDEKAH BEGO!!"  temen aku menjawab pertanyaan yang mungkin gak masuk akal bagi orang-orang bodoh. Ujian selesai, Alhamdulillah Ya aku bisa ngerjain soal no 2 tanpa soal no 1 dan 3, itu rasanya sesuatu banget, Cuma satu soal men yang bisa ku jawab. Selesai ujian, dan akupun frustasi & hampir masuk panti rehabilitasi gagal ujian pormatif. Akupun langsung duduk di depan kelas, nyari-nyari jawaban di buku yang penulisnya dosen tersebut. Tapi apa daya, saking frustasi-nya bukan jawaban soal ujian tadi yang aku cari, melainkan melihat cover belakang buku yang bisa menghibur ke frustrasi-anku saat itu, karena cover belakang bukunya
dosen Gahyul AqQuHH
Ini dosen gaul yang pernah kutemui, NARSIS. Mirip Alm. Chrisye foto bapak ini, apakah bapak ini akan menyusul chrisye juga secepatnya ? kita tunggu saja beritanya.

Sabtu, 24 September 2011

Kado ku, Air Seni

Hoamm. pagi Jum'at yang cerah. Bangun, mandi dan siap-siap berangkat kuliah tepat pukul 10.45 wib, padahal masuknya 10.30 wib dan "no tawar", gak boleh masuk kalau terlambat. Tapi aku bandel juga, kucoba masuk ke kelas, mana tau pak dosen lupa akan janji yang telah kami sepakati, dan ternyata dia belum cukup umur untuk melupakan janji-janji tersebut. Ku ketuk pintu kelas, 'tok-tok-tok' (kira-kira begitu bunyinya), pak dosen memanggil saya untuk lebih berbicara secara intim di depan kelas.
"mau ngapain kamu ?" kata pak dosen
"eee ini pak, mau masuk" kujawab pertanyaan yang gampang itu.
"eman ini udah jam berapa ?" kata pak dosen lagi
"eee jam 10.38 pak" padahal udah hampir jam 11.00
"lihat ini di leptop saya" kata si bapak dosen yang baik 
"eee bapak leptop baru ?" aku berkata dalam hati 'wew leptop baru anak muda india ini'
"bukan geblek, lihat jam nya udah jam berapa sekarang, jam 11. 50" kata dosen dengan nada inggi
"ohh berarti yang salah jam saya pak" aku ngeles lagi
"dimana rumah kamu?" kata dosen yang cita-citanya waktu kecil jadi wartawan tersebut. Terlalu banyak bertanya
"eee di Durung pak" baru kali ini pertanyaan baak itu ku jawab dengan jujur
"kenapa terlambat?" si wartawan nanya lagi, seakan-akan aku ini artis fenomenal
"tadi nunggu angkot lama banget pak, kehabisan minyak di tengah jalan, jadi saya bantuin dorong pak" lagi-lagi aku cuma bisa ngeles supaya di izinkan mengikuti kelasnya pada pagi itu.
"yaudah, kamu masuk minggu depan aja, kemarenkan sudah kita sepakati, kalo pas saya lagi ngajar, gak boleh terlambat" kata si dosen calon wartawan
"oh oke pak, misi pak" jawabku denga nada sedih. aku berkata dalam hati "Afgan sekali bapak itu, untung aku gak puasa" (afgan = sadis).
Dan akhirnya aku pulang lagi kekos tercinta damaiku, dan tidur yang tertunda ku lanjutkan kembali, dan semoga aku bermimpi jadi dosen dan pak dosen tadi jadi mahasiswa ku. *mencoba balas dendam dalam mimpi*
Gak berasa, udah jam 16.00 wib, dan aku gak berhasil buat mimpiin bapak itu. Aku bangun, cuci muka dan langsung cabut ke lapangan futsal di dekat kos ku, karena lagi ada member futsal setiap Jum'at jam 16.00. Aku gak nyangka bisa nyiptain gol yang mirip banget dengan yang sering di ciptai Rooney, walaupun cuma 1 gol. selesai futsal, tiba-tiba si Siswandi A.K.A Ajo ( http://www.facebook.com/profile.php?id=1211750522 Anak Penyabungan yang pernah sekolah di Padang, dan kini terdampar di medan *temen satu jurusan di kampus) memulai pembicaraan yang intinya ngajakin aku dan teman-teman yang lain buat ngerjain si Muni A.K.A Muncad
 ( http://www.facebook.com/mholich Anak Tanjung Balai yang sedang terjebak cinta terpendam sama temen satu kelas di kampus) yang barusan ulang tahun kira-kira 1 minggu yang lalu.
korban yang lugu
Diam-diam si Ajo udah ngeluarin telor, tepung, untuk ngerjain si muni. Aku mengira si muni akan di goreng sore itu, padahal dia cuma ulang tahun, kok dijadikan gorengan?. Oh ternyata aku salah besar, si muni malah di lemparin telor sama temen-temen, ada yang pake tepung juga, dan pake saos yang banyak ya bang 1 bungkus aja. Aku bingung mau ngasi apa sama si Muni di hari ulang tahunnya, Aku udah ngelemparin telor ke kepalanya, tapi kepalanya keras banget sampe-sampe telor yang ku lempar tadi tidak pecah di kepalanya, melainkan di lantai, dan malah si muni yang ngelemparin aku pake semua bahan bahan adonan kue tersebut. YANG ULANG TAHUN KAU, KENAPA AKU JADI TUMBAL. Untung aku punya banyak akal untuk melawan kemaksiatan dan kekejian si Muni, kulihat banyak botol minuman air mineral berserakan disana, dan akupun berkata dalam hati 'hai botol, mau kuapain kah engkau? supaya aku menghabisi rezim si Muni?' dan botonya pun menjawab 'mandiin aja dia pake air kencing' sungguh brilian ide botol minuman air mineral tersebut, membuat aku terharu. Singat kata singkat celana, aku langsung bergegas ke kamar mandi dan masukin air kencing ku ke dalam botol air mineral tersebut, tapi susah masuknya, mulut botolnya kekecilan, atau punyaku yang kebesaran ?. Setelah dipaksa masuk ke dalam mulut botol, dan akupun mulai mengeluarkan senjata rahasia ku yang mengandung zat-zat kimia terselubung, yang bisa membuat korbannya menyamak dirinya dengan 7 air dari mesjid + tanah. Dan akhirnya waku yang tepat datang juga, setelah menunggu beberapa saat. serangan pun diluncurkan, melalui roket-roket para pemberontak loyalitas khadafi. "syuuuurrrrrrr" tepat mengenai kepala korban.
"aduhhhh panas-panas" Muni mulai terkena radang infeksi air kencing
"apa itu woi?" kata temen ku, aku lupa namanya, karena suasana saat itu genting, dimana granat-granat telor bertebaran, dan di ledakkannya bom posfor tepung ketan.
"woi jangan dibakar si Muni" kata temenku yang lain, yang mengira aku menyiramkan bensin ke tubuhnya dan ingin membakarnya bagaikan bakso bakar babi guling.
"panas kali marquisa kalian itu" Muni melawan pemberontak yang ingin mengahcurkannya dengan sentaja kimia air kencing keramat.
"ini kencing geblek" jawabku. Wajah Muni mulai memerah tanda dia telah kalah dalam pertempuran kali ini. Dia mengaku kalah dan mengibarkan bendera putih kepada kami. Muni pulang dengan mendorong motornya yang sengaja di kempesin biar dia tahu, betapa sakitnya kalo lagi ulang tahun, makanya aku gak pernah ulang tahun sampe sekarang.
Maaf ya Asmuni Sabri A.K.A Muncad, hanya itu yang bisa kuberikan, kalo ngasi kado kemahalan, aku anak kos. Salam Mario Fathul